Diperiksa KPK, Sutan Bhatoegana Tak Banyak Bicara
A
A
A
JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana atas kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBNP) di Kementerian ESDM.
Menggenakan kemeja biru dengan dibalut jas berwarna hitam, Sutan yang diperiksa sebagai tersangka itu tiba pukul 10.05 WIB. Tidak banyak bicara, Sutan langsung masuk ke lobi KPK.
"Ya tanya KPK lah, ini hanya lanjutan saja," ujar Sutan singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Selain Sutan, lembaga antikorupsi itu juga memanggil beberapa saksi diantaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto, dan mantan Kabiro Keuangan Kementrian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan.
utan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
Menggenakan kemeja biru dengan dibalut jas berwarna hitam, Sutan yang diperiksa sebagai tersangka itu tiba pukul 10.05 WIB. Tidak banyak bicara, Sutan langsung masuk ke lobi KPK.
"Ya tanya KPK lah, ini hanya lanjutan saja," ujar Sutan singkat di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Selain Sutan, lembaga antikorupsi itu juga memanggil beberapa saksi diantaranya mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto, dan mantan Kabiro Keuangan Kementrian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan.
utan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 99 diubah UU 20 2001 tentang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Sutan sebagai tersangka bermula dari pengembangan kasus pada persidangan Mantan Kepala Satuan Kerja Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Dalam persidangan, Rudi menyebut Sutan menerima USD200 ribu darinya. Sebelum diserahkan ke Sutan, Rudi menerima uang itu dari pelatih golfnya Deviardi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan uang yang diberikan kepada Sutan bagian uang dari Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Singapura sebesar USD300 ribu.
(kri)