Hakim M Saleh Dkk Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan dinilai salah menerapkan hukum dalam perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Sebab perjanjian antara PT Berkah dan Tutut sudah mencantumkan klausul arbitrase yang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pilihan hukumnya.Jika itu yang terjadi, berdasarkan Undang- Undang (UU)Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, M Saleh dkkbisa dituntut ganti rugi dan di pidana.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri menegaskan, UU No 30 Tahun1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah payung hukum bagi para pihak yang menetapkan forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak.
”Bila para pihak mencantumkan klausul arbitrase, lembaga lain tidak berwenang memutus perkara sengketa yang dimaksud,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. Dia pun berharap Komisi Yudisial (KY) merespons laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan putusan dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah majelis hakim melakukan pelanggaran atau tidak dalam membuat putusan.
”TugasKY adalah menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim,” ucapnya. Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa membenarkan bila dalam perjanjian dicantumkan klausul arbitrase, pengadilan lain tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang dimaksud. ”Artinya kalau perjanjiannya menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa harus dibawa ke BANI, pengadilan lain tidak berwenang, harus dibawa ke BANI,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan sependapat dengan pernyataan sejumlah ahli hukum yang menyebut bahwa kasus perdata yang sudah ditangani BANI tidak boleh lagi diadili di pengadilan umum. Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika kedua pihak yang beperkara sepakat membawa kasusnya ke pengadilan arbitrase, undang-undang otomatis akan menjaminnya.
”Saya tidak memahami soal putusan MA itu, tapi kalau bicara aturan, jika kasus perdata disepakati dibawa ke pengadilan arbitrase, pengadilan tidak bisa lagi menanganinya. UU menjamin itu,” ujarnya. Dari pihak KY, Komisioner KY Syahuri menegaskan, jika Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang dirugikan dapat merujuk Pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila terjadi kesalahan selama proses peradilan. ”Hakim itu meski bebas memutus harus hati-hati, dia tidak boleh suka-suka menerapkan hukum. Kalau salah bisa bahaya,” tegasnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat 1, menyatakan, ”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”
Selanjutnya dalam ayat dua dijelaskan, ”Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hingga kemarin, Ketua Majelis Hakim M Saleh yang mengadili perkara peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI masih sulit ditemui wartawan untuk dimintai konfirmasinya.
KORAN SINDO yang kemarin mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Kuningan Blok C3 No 20 Jakarta juga tidak berhasil menemuinya. Di rumah tersebut hanya tampak sejumlah kegiatan, antara lain sejumlah pekerja yang tengah merapikan beberapa sudut rumah bergaya arsitektur modern tersebut dengan kuas dan cat.
Saat KORAN SINDO menyambangi rumah itu, seorang petugas keamanan datang menghampiri dan mempertanyakan maksud kedatangan. Dia membenarkan bahwa sang majikan sedang tidak berada di rumah terhitung sejak sehari sebelumnya. ”Keluar kotanya ke mana tidak tahu karena kalau pergi kan memang tidak bilang. Katanya sih seminar,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Menurutnya sang majikan diketahui memang kerap keluar rumah di tiap akhir pekan. Yang paling sering adalah menghabiskan waktu di rumah pribadinya di kawasan Malang, Jawa Timur. Sementara itu, di Malang, M Saleh diduga memiliki rumah mewah. Salah satu rumah mewah tersebut disebut berada di kawasan elite lapangan golf Kota Araya, Kota Malang.
Berdasarkan informasi, rumah mewah M Saleh berada di kawasan Araya Golf dengan lokasi di pojok. Namun saat KORAN SINDO mencoba melihat kawasan tersebut, tidak ada kluster di Kota Araya yang diberi nama Araya Golf. Menurut salah seorang karyawan Kota Araya yang enggan disebutkan namanya, di kawasan perumahan mewah di sekitar lapangan Araya Golf ada delapan kluster.
”Tidak ada satu pun kluster yang namanya Araya Golf. Kluster yang ada namanya Green Wood Golf, Vila Golf, Taman Golf, Plaza Golf, Telaga Golf, Telaga Golf Indah, Graha Golf, Nieuw Indie Golf,” ujarnya. Kawasan perumahan ini memang dikenal paling elite di Kota Malang. Harga rumahnya bisa mencapai Rp2 miliar/unit.
Selain berada di tepian lapangan golf yang panjangnya mencapai 4 km, kawasan ini juga sangat eksklusif sehingga tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya.
Sucipto/Dian ramdhani/Yuswantoro/Sindonews.com
Sebab perjanjian antara PT Berkah dan Tutut sudah mencantumkan klausul arbitrase yang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai pilihan hukumnya.Jika itu yang terjadi, berdasarkan Undang- Undang (UU)Nomor 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman, M Saleh dkkbisa dituntut ganti rugi dan di pidana.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri menegaskan, UU No 30 Tahun1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah payung hukum bagi para pihak yang menetapkan forum arbitrase untuk menyelesaikan sengketa diantara para pihak.
”Bila para pihak mencantumkan klausul arbitrase, lembaga lain tidak berwenang memutus perkara sengketa yang dimaksud,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta. Dia pun berharap Komisi Yudisial (KY) merespons laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan putusan dengan melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah majelis hakim melakukan pelanggaran atau tidak dalam membuat putusan.
”TugasKY adalah menjaga kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim,” ucapnya. Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa membenarkan bila dalam perjanjian dicantumkan klausul arbitrase, pengadilan lain tidak berwenang untuk mengadili sengketa yang dimaksud. ”Artinya kalau perjanjiannya menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa harus dibawa ke BANI, pengadilan lain tidak berwenang, harus dibawa ke BANI,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan sependapat dengan pernyataan sejumlah ahli hukum yang menyebut bahwa kasus perdata yang sudah ditangani BANI tidak boleh lagi diadili di pengadilan umum. Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika kedua pihak yang beperkara sepakat membawa kasusnya ke pengadilan arbitrase, undang-undang otomatis akan menjaminnya.
”Saya tidak memahami soal putusan MA itu, tapi kalau bicara aturan, jika kasus perdata disepakati dibawa ke pengadilan arbitrase, pengadilan tidak bisa lagi menanganinya. UU menjamin itu,” ujarnya. Dari pihak KY, Komisioner KY Syahuri menegaskan, jika Hakim Agung Muhammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan terbukti melakukan pelanggaran, pihak yang dirugikan dapat merujuk Pasal 9 UU Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi apabila terjadi kesalahan selama proses peradilan. ”Hakim itu meski bebas memutus harus hati-hati, dia tidak boleh suka-suka menerapkan hukum. Kalau salah bisa bahaya,” tegasnya.
Untuk diketahui, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 9 ayat 1, menyatakan, ”Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.”
Selanjutnya dalam ayat dua dijelaskan, ”Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Hingga kemarin, Ketua Majelis Hakim M Saleh yang mengadili perkara peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan TPI masih sulit ditemui wartawan untuk dimintai konfirmasinya.
KORAN SINDO yang kemarin mendatangi kediamannya di Jalan Denpasar Kuningan Blok C3 No 20 Jakarta juga tidak berhasil menemuinya. Di rumah tersebut hanya tampak sejumlah kegiatan, antara lain sejumlah pekerja yang tengah merapikan beberapa sudut rumah bergaya arsitektur modern tersebut dengan kuas dan cat.
Saat KORAN SINDO menyambangi rumah itu, seorang petugas keamanan datang menghampiri dan mempertanyakan maksud kedatangan. Dia membenarkan bahwa sang majikan sedang tidak berada di rumah terhitung sejak sehari sebelumnya. ”Keluar kotanya ke mana tidak tahu karena kalau pergi kan memang tidak bilang. Katanya sih seminar,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya tersebut.
Menurutnya sang majikan diketahui memang kerap keluar rumah di tiap akhir pekan. Yang paling sering adalah menghabiskan waktu di rumah pribadinya di kawasan Malang, Jawa Timur. Sementara itu, di Malang, M Saleh diduga memiliki rumah mewah. Salah satu rumah mewah tersebut disebut berada di kawasan elite lapangan golf Kota Araya, Kota Malang.
Berdasarkan informasi, rumah mewah M Saleh berada di kawasan Araya Golf dengan lokasi di pojok. Namun saat KORAN SINDO mencoba melihat kawasan tersebut, tidak ada kluster di Kota Araya yang diberi nama Araya Golf. Menurut salah seorang karyawan Kota Araya yang enggan disebutkan namanya, di kawasan perumahan mewah di sekitar lapangan Araya Golf ada delapan kluster.
”Tidak ada satu pun kluster yang namanya Araya Golf. Kluster yang ada namanya Green Wood Golf, Vila Golf, Taman Golf, Plaza Golf, Telaga Golf, Telaga Golf Indah, Graha Golf, Nieuw Indie Golf,” ujarnya. Kawasan perumahan ini memang dikenal paling elite di Kota Malang. Harga rumahnya bisa mencapai Rp2 miliar/unit.
Selain berada di tepian lapangan golf yang panjangnya mencapai 4 km, kawasan ini juga sangat eksklusif sehingga tidak sembarangan orang bisa mengaksesnya.
Sucipto/Dian ramdhani/Yuswantoro/Sindonews.com
(bbg)