Guru Besar Hukum Unhas Ditangkap

Sabtu, 15 November 2014 - 12:48 WIB
Guru Besar Hukum Unhas Ditangkap
Guru Besar Hukum Unhas Ditangkap
A A A
MAKASSAR - Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Dr Musakkir, SH MH ditangkap pihak berwajib terkait dugaan pemakaian sabu, dini hari kemarin.

Guru Besar Ilmu Hukum yang juga Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan ini digerebek Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di kamar 312 Hotel Malibu, Makassar, Sulawesi Selatan, sekitar pukul 03.00 Wita. Di kamar itu, polisi juga menangkap dosen Unhas yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unhas Ismail Alrip serta mahasiswi Fakultas Hukum, Nilam, warga Kabupaten Gowa.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu, lengkap dengan alat isapnya serta dua butir pil ekstasi. Itu yang menjadi alat bukti kuat penangkapan ketiga orang tersebut. Menurut Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Syamsu Arib, penangkapan oknum guru besar Unhas ini dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya dugaan pesta sabu di hotel itu.

Karena itu, anggotanya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap ketiganya. Dari keterangan tersangka, terungkap ada rekan-rekannya yang juga diduga sedang pesta sabu di kamar 308, hotel sama. Alhasil, aparat langsung menggedor ruangan tersebut dan menangkap Andi Syamsuddin alias Ancu, 44, warga Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah, 18, warga Makassar.

Di kamar kedua ini, polisi menyita 1 gram sabu, 2 butir ekstasi, serta alat pengisap sabu. Dari hasil interogasi polisi terhadap Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205. Berdasarkan informasi itu, polisi pun langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut dan mendapati Harianto alias Ito, 32, seorang staf Zona Cafe, warga Makassar.

Dari kamar ini, petugas juga mendapatkan satu paket sabu sisa pakai. “Dalam waktu hampir bersamaan, kami menggeledah tiga kamar di Hotel Grand Malibu tersebut. Guna kepentingan penyelidikan, kasus ini masih dikembangkan dan barang bukti diserahkan ke Labfor,” ujar Syamsu kemarin.

Humas Polrestabes Makassar Kompol Mantasiah menambahkan, keenam pelaku yang diduga melakukan pesta sabu tersebut kini dalam pemeriksaan intensif di lantai dua Reskrim Narkoba. Untuk memastikan apakah barang bukti yang disita itu murni sabu atau lainnya, merupakan kewenangan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Makassar.

“Guru besar Unhas ini sudah lama diincar aparat kepolisian. Bahkan, Hotel Malibu yang ditempatinya memang kerap dipakai sebagai tempat berpesta sabu. Jadi, kami sudah lama mengincarnya, hanya baru kali ini tertangkap,” tuturnya. Sementara itu, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji prihatin dengan kejadian yang menimpa guru besar Unhas itu.

Dia menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan para tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. “Urine pelaku sudah dikirim ke Labfor. Kita tunggu saja hasilnya nanti. Kalau terbukti, ya ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Anton saat berkunjung ke Polrestabes Makassar kemarin.

Sementara pengacara Musakkir, Acram Mappaona Azis, mengatakan bahwa pihaknya belum yakin jika barang bukti yang disita polisi adalah sabu, karena masih akan diuji di Labfor. Bahkan, Acram menuding penangkapan guru besar Unhas itu hanya untuk pengalihan isu seiring memanasnya situasi di Makassar.

“Kejadian ini bukan sesuatu yang disengaja. Kita tahulah kondisi di Makassar saat ini. Saya yakin ini upaya untuk mengalihkan isu di tengah memanasnya hubungan antara mahasiswa dan polisi serta teman-teman media. Tapi kami berharap hasil Labfor yang menentukan dan dilakukan secara transparan,” ujar Acram.

Acram menuturkan, kedatangan kliennya ke hotel itu karena hendak mengerjakan karya ilmiah agar tidak terganggu. Dia memang sudah terbiasa menyewa satu kamar hotel saat ada pekerjaan dan untuk bertemu klien. Kebetulan karena hotel yang biasa disinggahinya penuh, seperti Hotel Clarion dan Hotel Santika, sang guru besar pun akhirnya check in di Hotel Malibu.

“Dia (Musakkir) memang sering sewa kamar hotel kalau ada pekerjaan mendesak untuk diselesaikan agar tidak diganggu. Nah, mungkin ada yang jebak,” ungkapnya. Yang jelas, Acram menyatakan Musakkir datang ke hotel itu awalnya sendirian. Namun kemudian, menyusul dua orang lainnya yakni Ismail dan Nilam.

“Di dalam kamar hotel itu Pak Musakkir tiba pertama, namun tiba-tiba ada dua orang menyusul. Berselang beberapa jam kemudian, polisi datang melakukan penggerebekan,” katanya. Dia menambahkan, keenam kliennya saat ini masih dalam status diduga karena belum terbukti menggunakan barang haram itu.

“Ini masih patut diduga, jadi saya luruskan dulu. Nanti kalau sudah ada hasil tes urine, baru bisa dikatakan status mereka. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan tes urinenya,” paparnya.

Andi ilham/Okezone
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6107 seconds (0.1#10.140)