KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait perizinan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain mengatakan selain menangani kasus, KPK juga melakukan pencegahan dengan kajian atas izin usaha (IUP) pertambangan dan kuasa pertambangan (KP).
KPK, lanjut dia, mengintegrasikan pencegahan dan penindakan dalam arti luas. Baik dilakukan dalam tataran internal KPK maupun dengan eksternal.
"Kajian kami ada potensi korupsi di sana. Lantas kita berikan perbaiki tata kelolanya, termasuk izin yang harus clean and celar. Kalau kami dalami di situ bahwa sudah ada suap menyuap," ungkap Zulkarnain saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/11/2014) malam.
Zulkarnain mengatakan, semua perizinan dan pelayanan publik jelas harus ada penertiban secara menyeluruh. Baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Dari hasil kajian KPK tahun lalu menyangkut masalah mineral dan batu bara (minerba), KPK menemukan lebih 10.900 IUP dan/atau KP yang dikeluarkan di seluruh Indonesia itu antara lain oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dari sejumlah itu, kata dia, ternyata izin yang sesuai prosedur hanya sekitar 4.800 atau hampir 50%.
Selebihnya, lanjut Zulkarnain, masih belum jelas dan benar atau berpotensi adanya penyelewengan.
Menurutnya izin demikian vitalnya yang tidak clean and clear ini jelas ada masahlah besar di sana. "Kita sudah susun rencana aksi yang harus ditindaklanjuti kementerian dan pemerintah daerah. Kalau rencana aksi itu tidak ditindaklanjuti terkait izin-izin yang tidak clean and clear, kita juga bisa pertimbangkan dengan serahkan prosesnya penegak hukum (lain). Apakah Kejaksaan Agung atau kejaksaan di daerah," tandasnya.
Kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan dan Pencegahan Zulkarnain mengatakan selain menangani kasus, KPK juga melakukan pencegahan dengan kajian atas izin usaha (IUP) pertambangan dan kuasa pertambangan (KP).
KPK, lanjut dia, mengintegrasikan pencegahan dan penindakan dalam arti luas. Baik dilakukan dalam tataran internal KPK maupun dengan eksternal.
"Kajian kami ada potensi korupsi di sana. Lantas kita berikan perbaiki tata kelolanya, termasuk izin yang harus clean and celar. Kalau kami dalami di situ bahwa sudah ada suap menyuap," ungkap Zulkarnain saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/11/2014) malam.
Zulkarnain mengatakan, semua perizinan dan pelayanan publik jelas harus ada penertiban secara menyeluruh. Baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Dari hasil kajian KPK tahun lalu menyangkut masalah mineral dan batu bara (minerba), KPK menemukan lebih 10.900 IUP dan/atau KP yang dikeluarkan di seluruh Indonesia itu antara lain oleh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dari sejumlah itu, kata dia, ternyata izin yang sesuai prosedur hanya sekitar 4.800 atau hampir 50%.
Selebihnya, lanjut Zulkarnain, masih belum jelas dan benar atau berpotensi adanya penyelewengan.
Menurutnya izin demikian vitalnya yang tidak clean and clear ini jelas ada masahlah besar di sana. "Kita sudah susun rencana aksi yang harus ditindaklanjuti kementerian dan pemerintah daerah. Kalau rencana aksi itu tidak ditindaklanjuti terkait izin-izin yang tidak clean and clear, kita juga bisa pertimbangkan dengan serahkan prosesnya penegak hukum (lain). Apakah Kejaksaan Agung atau kejaksaan di daerah," tandasnya.
(dam)