Soal Perkara TPI, MA Diingatkan Baca UU Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - Polemik putusan peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) oleh Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Pasalnya, MA dinilai mengabaikan keberadaan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berwenang dalam kasus ini.
Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata mengatakan, peran arbitrase sangat penting dalam perjanjiaan bisnis. Sebab, di dalam bisnis terjadi transaksi atau kerja sama dan sangat terbuka kemungkinan terjadi sengketa.
"Jadi sengketa bisnis itu adalah sesuatu yang lumrah terjadi di mana-mana," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.
Apalagi, lanjut dia, sekarang itu sengketa bisnis itu bukan hanya antar warga negara sendiri atau perusahaan dalam negeri sendiri suatu negara, tapi sudah lintas negara. Sehingga, arbitrase bukan level nasional semata tapi juga internasional.
"Sehingga mau tidak mau ini ada sangkut-pautnya dengan investasi asing di Indonesia dan investasi dalam negeri juga. Jadi kalau ditanya betapa pentingnya ini (arbitrase dalam bisnis), sangat penting," jelasnya.
Karena itu, kata Frans, ketika para pihak sudah memilih suatu lembaga arbitrase baik nasional maupun internasional dalam penyelesaian sengketa, maka sebetulnya secara mutlak sudah tertutup bagi pengadilan atau MA untuk mengadili perkara itu.
"Sudah tertutup sama sekali, itu ada di UU Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. MA bisa baca kembali, sudah jelas itu. Dan tidak perduli apakah alasan gugatan itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Pakar Hukum Bisnis Frans Hendrawinata mengatakan, peran arbitrase sangat penting dalam perjanjiaan bisnis. Sebab, di dalam bisnis terjadi transaksi atau kerja sama dan sangat terbuka kemungkinan terjadi sengketa.
"Jadi sengketa bisnis itu adalah sesuatu yang lumrah terjadi di mana-mana," ujarnya ketika ditemui, Kamis 13 November malam.
Apalagi, lanjut dia, sekarang itu sengketa bisnis itu bukan hanya antar warga negara sendiri atau perusahaan dalam negeri sendiri suatu negara, tapi sudah lintas negara. Sehingga, arbitrase bukan level nasional semata tapi juga internasional.
"Sehingga mau tidak mau ini ada sangkut-pautnya dengan investasi asing di Indonesia dan investasi dalam negeri juga. Jadi kalau ditanya betapa pentingnya ini (arbitrase dalam bisnis), sangat penting," jelasnya.
Karena itu, kata Frans, ketika para pihak sudah memilih suatu lembaga arbitrase baik nasional maupun internasional dalam penyelesaian sengketa, maka sebetulnya secara mutlak sudah tertutup bagi pengadilan atau MA untuk mengadili perkara itu.
"Sudah tertutup sama sekali, itu ada di UU Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999. MA bisa baca kembali, sudah jelas itu. Dan tidak perduli apakah alasan gugatan itu wanprestasi atau perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
(kri)