Soal TPI, MA Dinilai Rusak Asas Kepastian Hukum

Jum'at, 14 November 2014 - 17:28 WIB
Soal TPI, MA Dinilai Rusak Asas Kepastian Hukum
Soal TPI, MA Dinilai Rusak Asas Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar, menanggapi langkah MA yang mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) mengenai sengketa kepemilikan TPI. Dia menilai Mahkamah Agung (MA) telah merusak asas kepastian hukum.

Erwin mengatakan seharusnya MA tidak bisa menerima perkara tersebut. Karena, proses dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagai salah satu mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, dan dijamin oleh undang-undang.

"Tindakan MA yang menerima, memeriksa dan memutus proses arbitrase yang sedang berjalan merusak asas kepastian hukum," ujar Erwin melalui pesan singkat, Jumat (14/11/2014).

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.

Putusan MA itu menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.

Sejumlah pihak mempertanyakan utusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5264 seconds (0.1#10.140)
pixels