Aturan Penegakan Hukum Pemilu Perlu Desain Ulang

Jum'at, 14 November 2014 - 13:24 WIB
Aturan Penegakan Hukum...
Aturan Penegakan Hukum Pemilu Perlu Desain Ulang
A A A
JAKARTA - Penegakan hukum pemilu di Indonesia yang belum maksimal salah satunya akibat regulasi yang rumit dan multitafsir. Harus ada sinkronisasi peraturan perundang-undangan pemilu, baik pemilu presiden, pemilu legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah dan DPR harus segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pemilu dalam satu kitab undang-undang pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pada diskusi “Proyeksi Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah” di Jakarta kemarin.

Titi mengatakan, penyebab lain dari penegakan hukum pemilu yang tidak maksimal adalah waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat. Itu berdampak pada sulitnya melaporkan pelanggaran. “Perlindungandankerahasiaan pelapor juga harus dijamin karena dengan begitu bisa mendorong partisipasi masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, lembaga yang menangani kasus hukum pemilu juga sering membuat persoalan menjadi berlarut-larut. “Adanya perbedaan putusan dan vonis pidana percobaan membuat pelaku tidak jera,” kata Titi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso menilai, pelanggaran hukum pemilu dari masakemasa sebetulnya sama.

Yang membuat itu berulang karena penegakan hukumnya tidak maksimal. Banyak undang-undang (UU) yang mengatur proses kepemiluan juga nyatanya tidak membuat orang jera berbuat pelanggaran. Topo menambahkan, tujuan pidana dalam pemilu adalah strategi jangka panjang yang bisa membuat pelakunya menjadi jera, sekaligus pembelajaran untuk yang lain. “Selain hukuman pidana badan, berikan juga hukuman lain misalnya tidak boleh ikut pemilu berikutnya (memilih dan dipilih),” ungkapnya.

Dian ramdhani/Khoirul muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7674 seconds (0.1#10.140)