Putusan MA Kasus TPI Janggal

Jum'at, 14 November 2014 - 13:04 WIB
Putusan MA Kasus TPI Janggal
Putusan MA Kasus TPI Janggal
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama terkait kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) janggal.

Apalagi, perkara tersebut tengah dalam proses penyelesaian di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Itu diungkapkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Mahfud MD seusai menghadiri diskusi Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA di Hotel Merlyn Park, Jakarta, kemarin. Menurut dia, bila pihak-pihak yang bersengketa menyerahkan persoalannya ke badan arbitrase, hasil putusannya mengikat.

“Semestinya MA tidak memutus kalau sudah di BANI, kan undang-undangnya begitu. Janggal saja beritanya seperti itu. Kalau sudah ada kesepakatan di antara pihak-pihak yang bersengketa itu diselesaikan dengan arbitrase, putusan arbitrasenya nanti mengikat,” ungkap Mahfud.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi putusan tersebut termasuk pihakpihak yang bersengketa dan yang memutuskan untuk mengambil arbitrase. Namun, secara prinsip bila perkara sudah ditangani badan arbitrase, MA tidak perlu mengeluarkan putusan.

“Kalau kasus (dengan banyak pihak) substansinya sama, mestinya ya(sama), tapi saya belum baca putusannya. Cuma prinsipnya saja saya lihat kalau sudah ditangani oleh badan arbitrase,yatidak boleh lagi ditangani oleh MA, kan prinsipnya begitu,” paparnya. Mahfud pun meminta publik memberikan kesempatan kepada Komisi Yudisial (KY) yang tengah menindaklanjuti kasus tersebut.

“KY sudah memeriksa katanya, ya biar diperiksa oleh KY,” ujarnya. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku telah menanyakan persoalan ini kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Saya belum tahu, tapi saya sudah tanya majelisnya,” ungkapnya.

Saat disinggung bahwa sikap MA melanggar Undang-Undang Nomor 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hatta enggan berkomentar. “Makanya dilihat pertimbangannya, tentukan ada alasannya,” kilahnya.

Sementara itu, KY mengaku telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan hakim agung pemutus peninjauan kembali (PK) kasus sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Tim ini bahkan sudah mulai mengumpulkan sejumlah informasi terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yakni M Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.

Ketua KY Suparman Marzuki membenarkan tim investigasi telah bekerja untuk merespons informasi ada dugaan penyuapan yang melibatkan hakim agung M Saleh. Menurut Suparman, tim investigasi saat ini telah bekerja untuk memastikan apakah informasi yang beredar itu benar atau tidak.

“Ini kan informasi. Kita tidak bisa percaya begitu saja. Tentu kita memiliki mekanisme untuk memastikan ada atau tidak yaitu investigasi,” ucap Suparman saat ditemui di Jakarta kemarin.

Suparman mengatakan, tim investigasi terdiri atas tiga orang yang bertugas mendalami fakta dan data dari dugaan penyimpangan tersebut. Menurut dia, dalam beberapa kasus tindak penyuapan kepada hakim, memang cukup sulit untuk dibongkar sehingga perlu ketelitian dan bukti-bukti yang cukup.

“Sekalipun investigasi belum tentu berhasil, melacak informasi seperti ini memang tidak mudah. Pengalaman kita menunjukkan bahwa info suap dalam banyak hal susah untuk diungkapkan, tapi tanggung jawab kantor tetap dilakukan investigasi,” tuturnya.

Suparman berharap, dari hasil investigasi nanti bisa segera dilakukan tindakan yang sepantasnya jika terbukti. Namun, apabila tidak bisa, citra MA harus dikembalikan. Khususnya penegak hukum yang memang sangat rentan dengan tindak penyimpangan kewenangan.

“Penegak hukum kalau melanggar hukum itu, kesalahannya bertubi-tubi. Jadi, kita berharap ini tidak menjadi nuansa yang terus menerus menjadi rumor yang merugikan institusi penegak hukum,” ungkapnya. Suparman tidak bisa memastikan berapa lama tim investigasi akan selesai melakukan penyelidikan.

Hanya, pada umumnya apabila dalam waktu dua sampai tiga minggu data dan bukti sudah cukup, bisa segera disampaikan. “Kalau nanti kita melakukan investigasi dan tidak menemukan apa-apa, ya kita akan katakan tidak menemukan apa-apa. Intinya kalau pelanggaran etika, KY tidak punya batas waktu, tapi kita punya batasan dalam kemampuan,” tuturnya.

Saat ditanya bagaimana nasib putusan MA apabila nanti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mengeluarkan putusan, Suparman menyatakan, itu bukan ranah KY untuk menanggapi. “Itu kompetensi dia (MA). Yang masuk teknis yudisial kita tidak bisa masuk. Kita akan masuk pada isu suapnya,” katanya.

Diketahui sebelumnya, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh dan hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan ini menjadi kontroversi lantaran kasus TPI ini masih diselesaikan di BANI.

MA pun dinilai telah melanggar undang-undang arbitrase. Pengamat hukum tata negara Unpar Asep Warlan Yusuf mendukung tim investigasi yang dibentuk KY. Tim ini diperlukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang menangani perkara tersebut.

“Kalau ada sedikit indikasi, bukti awal ke arah hal yang melanggar kode etik dari hakim, maka KY boleh membentuk tim itu,” ungkapnya. Asep menyarankan, pembentukan tim investigasi bukan lantaran perkara ini sedang mendapatkan sorotan. Namun, KY boleh membentuk tim jika sudah ada dugaan bukti awal. “KY harus punya bukti awal indikasi penyalahgunaan dari hakim atau kode etik dari hakim,” ucapnya.

Sucipto/Dian ramdhani/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3628 seconds (0.1#10.140)