Hari Ini Ahok Jadi Gubernur Definitif

Jum'at, 14 November 2014 - 12:59 WIB
Hari Ini Ahok Jadi Gubernur Definitif
Hari Ini Ahok Jadi Gubernur Definitif
A A A
JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta definitif. Pengumuman pengangkatan Ahok digelar melalui rapat paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta pada hari ini.

Sebelum rapat pengumuman pengangkatan Ahok, pimpinan DPRD DKI menggelar rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin. Rapat tersebut sempat bersitegang karena Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi membuat keputusan besok atau hari ini dilaksanakan rapat paripurna istimewa DPRD tentang pengusulan pengangkatan Ahok menjadi gubernur DKI definitif hingga 2017.

“Saya sudah menunggu lama tentang kesepakatan ini. Bagi yang tidak sependapat (agenda pengumuman pengangkatan Ahok), silakan mengajukan gugatan ke ranahhukum,” ujar Prasetyo. Setelah mengetuk palu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan meminta waktu untuk berpendapat.

Menurutdia, unsur pimpinan DPRD merupakan kolektif kolegial yang terdiri atas ketua dan empat wakil ketua. Keputusan yang dilahirkan pimpinan DPRD harus diputuskan secara bersama. Namun, pernyataan Ferrial tidak ditanggapi oleh Prasetyo yang langsung meninggalkan ruangan.

Prasetyo mengungkapkan, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif merupakan kewenangan Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menjadi penanggung jawab atas pengisian jabatan gubernur yang mengalami kekosongan. Tugas DPRD hanya mengagendakan rapat paripurna istimewa untuk mengumumkan pengusulan Ahok menjadi gubernur DKI hingga 2017.

“Kami hanya bertindak sesuai aturan konstitusi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan petunjuk dari Kemendagri,” ucapnya. Pada rapat paripurna istimewa hari ini, Prasetyo mengaku tidak khawatir terjadinya kudeta atau sebagian anggota dewan tidak hadir.

Dia menegaskan pelaksanaan rapat paripurna tetap berlangsung berapa pun jumlah anggota dewan yang hadir, karena rapat itu tidak mengambil keputusan melainkan hanya menyampaikan pengumuman saja. ”Setelah itu terserah Mendagri. Hal ini diatur di dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD,” ucapnya.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, dalam polemik pengusulan Ahok menjadi gubernur terdapat dua dimensi yakni politik dan hukum. Namun, yang terjadi persoalan paling dominan lebih pada ranah politik.

“Dulu pernah dikatakan pimpinan DPRD akan berkonsultasi secara bersama-sama ke Kemendagri dan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan dasar hukum Ahok. Dalam perjalanannya tidak dilakukan bersama-sama,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem Bestari Barus mengungkapkan penolakan Ahok dari anggota dewan yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) sangat tidak berdasar.

Dia berharap Ahok segera diumumkan jadi gubernur definitif dan dilantik oleh Presiden melalui Mendagri. Desakan ini agar DPRD DKI dapat melanjutkan pekerjaannya yang hingga kini belum sempat dikerjakan, antara lain pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), pembahasan Kebijakan Umum Alokasi Platform Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015, dan pembahasan rancangan peraturan daerah.

“Kapan lagi kita (DPRD) ini bekerja. Jangan terjebak dengan polemik soal Ahok,” tandasnya. Pengamat pemerintahan Universitas Indonesia (UI) Irfan Ridwan Maksum mengatakan, kelangsungan rapat paripurna istimewa itu tergantung pasal yang disebutkan di dalam Tatib DPRD.

Kalau memang di dalam Tatib itu menyatakan rapat paripurna istimewa tidak mengambil keputusan, maka itu tidak menjadi masalah. Dia berharap legislatif tidak saling gontok demi mengedepankan kepentingan publik, sehingga pembangunan di Ibu Kota tetap berjalan dengan baik. “Jika pemerintahan stabil, masyarakat merasa tenang dan tidak bingung melihat wakilnya di DPRD,” ujarnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7119 seconds (0.1#10.140)