Ade Swara dan Istri Disidang di Bandung

Jum'at, 14 November 2014 - 12:42 WIB
Ade Swara dan Istri...
Ade Swara dan Istri Disidang di Bandung
A A A
JAKARTA - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya serta anggota DPRD Karawang Nurlatifah segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi untuk izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasangan suami istri itu sudah naik ke penuntutan.

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan keduanya ke pengadilan. Meski begitu, Johan tidak menjelaskan detil dakwaannya. ”ASW dan NLF akan disidang di Pengadilan Tipikor, Bandung,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Penahanan Ade dan Latifah langsung dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keduanya akan ditahan di sana sampai persidangan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap. Persidangan dan penahanan di Bandung, tutur Johan, karena locus dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian) terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor, Bandung.

”Kan penangkapannya waktu itu di Karawang, jadi disidang di Bandung,” kata dia. Deputi Pencegahan KPK ini membenarkan sudah ada asetaset milik Ade dan Latifah yang disita penyidik. Sayangnya, penyidik tidak memberikan informasi kepada Johan. Apalagi rangkap tugas yang dimiliki Johan membutuhkan intensitas kerja yang banyak. Menurutnya, aset-aset tersebut tentu akan dituangkan dalam dakwaan.

”Jadi saya belum dapat informasi dari tim penyidikan aset-aset apa saja yang disita,” imbuhnya. KPK tidak mempersoalkan jika Ade dan Latifah membantah tuduhan pemerasan dalam jabatannya terhadap PT Tatar Kertabumi, tapi penyuapan. Argumentasi tersangka sah-sah saja.

Tapi, Johan menggariskan, saat penangkapan dan bukti-bukti yang ditemukan KPK adalah terkait pemerasan. Haryo Budi Wibowo, kuasa hukum Ade dan Latifah, belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirimkan KORAN SINDO .

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Haryo juga enggan mengangkatnya. Ade Swara dan istri terakhir diperiksa di KPK, Senin (10/ 11). Saat itu keduanya mengaku menandatangani berkas. Saat pemeriksaan Rabu (5/11) Ade menyatakan memang ada upaya penyuapan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Tatar kepada istrinya.

Sabir laluhu
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Infografis
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Perry Warjiyo yang Mundur dari Gubernur BI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved