Ade Swara dan Istri Disidang di Bandung

Jum'at, 14 November 2014 - 12:42 WIB
Ade Swara dan Istri...
Ade Swara dan Istri Disidang di Bandung
A A A
JAKARTA - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara dan istrinya serta anggota DPRD Karawang Nurlatifah segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan, berkas kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi untuk izin penerbitan surat permohonan pemanfaatan ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasangan suami istri itu sudah naik ke penuntutan.

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas dan dakwaan keduanya ke pengadilan. Meski begitu, Johan tidak menjelaskan detil dakwaannya. ”ASW dan NLF akan disidang di Pengadilan Tipikor, Bandung,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, tadi malam.

Penahanan Ade dan Latifah langsung dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Keduanya akan ditahan di sana sampai persidangan dan kasusnya berkekuatan hukum tetap. Persidangan dan penahanan di Bandung, tutur Johan, karena locus dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian) terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor, Bandung.

”Kan penangkapannya waktu itu di Karawang, jadi disidang di Bandung,” kata dia. Deputi Pencegahan KPK ini membenarkan sudah ada asetaset milik Ade dan Latifah yang disita penyidik. Sayangnya, penyidik tidak memberikan informasi kepada Johan. Apalagi rangkap tugas yang dimiliki Johan membutuhkan intensitas kerja yang banyak. Menurutnya, aset-aset tersebut tentu akan dituangkan dalam dakwaan.

”Jadi saya belum dapat informasi dari tim penyidikan aset-aset apa saja yang disita,” imbuhnya. KPK tidak mempersoalkan jika Ade dan Latifah membantah tuduhan pemerasan dalam jabatannya terhadap PT Tatar Kertabumi, tapi penyuapan. Argumentasi tersangka sah-sah saja.

Tapi, Johan menggariskan, saat penangkapan dan bukti-bukti yang ditemukan KPK adalah terkait pemerasan. Haryo Budi Wibowo, kuasa hukum Ade dan Latifah, belum memberikan tanggapan atas pesan singkat yang dikirimkan KORAN SINDO .

Saat dihubungi lewat sambungan telepon, Haryo juga enggan mengangkatnya. Ade Swara dan istri terakhir diperiksa di KPK, Senin (10/ 11). Saat itu keduanya mengaku menandatangani berkas. Saat pemeriksaan Rabu (5/11) Ade menyatakan memang ada upaya penyuapan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APL) yakni PT Tatar kepada istrinya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0041 seconds (0.1#10.140)