Rachmat Yasin Imbau Pejabat Publik Jangan Urusi Parpol

Kamis, 13 November 2014 - 20:23 WIB
Rachmat Yasin Imbau...
Rachmat Yasin Imbau Pejabat Publik Jangan Urusi Parpol
A A A
BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin, terdakwa kasus suap tukar-menukar kawasan hutan berpesan, agar pejabat publik jangan mengurusi partai politik (parpol) untuk mengurangi beban jabatan yang dikhawatirkan bertindak korupsi.

Hal itu ia sampaikan khususnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Kamis (13/11/2014).

"KPK harus mampu melarang pejabat publik untuk tidak mengurus partai politik untuk mengurangi beban," kata Rachmat.

Rachmat menjelaskan, pernyataan dalam pleidoi itu sebagai pesan moral kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi tentang kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua parpol.

"Saya sudah sampaikan dalam pleidoi saya tadi, pesan moral saya kepada KPK untuk mendorong perubahan regulasi yang membolehkan kepala daerah atau bupati merangkap jabatan sebagai ketua parpol," ucapnya.

Menurut dia, tentang rangkap jabatan pejabat publik dengan parpol sudah mulai diberlakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap para menterinya.

"Presiden Jokowi sudah memulai, menterinya tidak boleh merangkap ketua umum parpol, ya efeknya semua orang sudah tahu lah," kata politikus PPP itu.

Sebagai pejabat publik kemudian merangkap sebagai pimpinan parpol, imbuh Rachmat, cukup sulit untuk tidak melakukan korupsi. Karenanya ia berharap melalui larangan itu dapat mencegah segala tindakan korupsi yang dilakukan pejabat publik.

"Pemberantasan korupsi jika tidak diimbangi dengan pencegahan akan sulit," tandasnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dirinya tidak pernah terlintas untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. "Bahkan seumur hidup baru kali ini mengikuti rangkaian sidang sebagai terdakwa," kata dia.

Persidangan sebelumnya Rachmat Yasin terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar itu mengungkapkan bahwa sebagian uang suap yang diterimanya dari pihak perusahaan Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan dibagikan ke parpol.

Kepada hakim, Rachmat menyampaikan dirinya sebagai Bupati Bogor maupun sebagai pimpinan parpol selalu ada yang meminta bantuannya. Permintaan bantuan dari bawahannya itu, kata Rachmat, dibantu dengan menggunakan uang dari hasil praktik suap tersebut.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved