Butuh Tiga Minggu KY Tentukan 'Nasib' Hakim Saleh Dkk
A
A
A
JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Yudisial (KY) telah bekerja mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama terkait Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, KY melakukan investigasi atas informasi yang masuk. Pasalnya, untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran etika oleh hakim MA atau tidak.
"Kalau kita investigasi dalam seminggu, dua minggu atau tiga minggu tidak menemukan apa-apa, dan kita yakin bahwa tidak bisa menemukan apa-apa, maka kita akan clear," kata Suparman di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Suparman mengatakan, ada tiga orang yang aktif dalam investigasi tersebut. Kendati demikian, KY sebenarnya tidak mempunyai batasan waktu.
"KY kalau pelanggaran etika tidak punya batas waktu tapi kita punya batasan dalam kemampuan jadi nanti," tegasnya.
Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut. MA menolak PK PT Berkah Karya Bersama.
Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Mereka yang mengadili perkara PK PT Berkah Karya Bersama adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, KY melakukan investigasi atas informasi yang masuk. Pasalnya, untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran etika oleh hakim MA atau tidak.
"Kalau kita investigasi dalam seminggu, dua minggu atau tiga minggu tidak menemukan apa-apa, dan kita yakin bahwa tidak bisa menemukan apa-apa, maka kita akan clear," kata Suparman di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Suparman mengatakan, ada tiga orang yang aktif dalam investigasi tersebut. Kendati demikian, KY sebenarnya tidak mempunyai batasan waktu.
"KY kalau pelanggaran etika tidak punya batas waktu tapi kita punya batasan dalam kemampuan jadi nanti," tegasnya.
Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika Mahkamah Agung (MA) memutus perkara tersebut. MA menolak PK PT Berkah Karya Bersama.
Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Mereka yang mengadili perkara PK PT Berkah Karya Bersama adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
(maf)