Panglima TNI Peringatkan Panglima Singapura

Kamis, 13 November 2014 - 14:16 WIB
Panglima TNI Peringatkan...
Panglima TNI Peringatkan Panglima Singapura
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku telah melayangkan protes kepada Panglima Angkatan Bersenjata Singapura terkait dua warga negara Indonesia yang mengikuti wajib militer (wamil).

Keduanya terpergok ikut wamil saat bergabung dengan angkatan bersenjata Singapura dan TNI bertajuk Safkah Indopura di Akademi Militer Magelang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Dua WNI tersebut sempat ditahan oleh TNI di Akmil Magelang, Jawa Tengah, selama seminggu.

Moeldoko sempat melayangkan protes kepada Panglima angkatan bersenjata Singapura (Chief Of Defence Forces Singapura Armed Forces) Letjen Ng Chee Meng.

Setelah menerima protes dari Moeldoko, Letjen Ng Chee Meng memberikan atensi dengan menelepon Moeldoko lalu meminta dua WNI itu segera dilepas dan dipulangkan ke Singapura.

"Ada atensi telepon dari Panglima Singapura, teman saya Letjen Ng Chee Meng. Dia memohon kepada Panglima TNI supaya dua prajurit itu dilepaskan, tapi kan enggak bisa seenaknya begitu kita lepaskan, ada prosesnya," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

Menurut Moeldoko, permasalah itu akhirnya diselesaikan secara diplomatis antar kedua negara.

Kedua WNI sebagai militer asing itu akhirnya dibebaskan. Meski begitu, Moeldoko mengaku telah mengingatkan Panglima Singapura.

"Waktu saya menelepon Panglima Singapura saya bilang hati-hati, kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan. Kalau itu terjadi kami akan lakukan langkah lebih keras," kata Moeldoko.

Agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari dan merusak hubungan antar negara, Moeldoko pun juga akan menyampaikan persoalan ini dalam forum panglima angkatan bersenjata se-ASEAN.

"Kami punya forum Pangalima se-ASEAN. Di situ kita bisa komunikasikan," kata Moeldoko.

----

Didukung, Pembentukan Tim Investigasi Perkara TPI

Rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi mempelajari putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendapat dukungan.

Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, KY bisa membentuk tim investigasi guna menyediliki dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang menangani perkara tersebut.

"Kalau ada sedikit indikasi, bukti awal ke arah hal yg melanggar kode etik dari hakim maka KY boleh membentuk tim itu," kata Asep saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).

Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Asep menyarankan, pembentukan tim investigasi bukan lantaran perkara ini sedang mendapatkan sorotan. Namun, KY boleh membentuk tim jika sudah ada dugaan bukti awal.

"KY harus punya bukti awal indikasi penyalahgunaan dari hakim atau kode etik dari hakim," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, akan membentuk tim investigasi untuk memperlajari putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI.

"Kami akan bentuk tim investigasi," kata Suparman, Rabu 12 November 2014.
---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6192 seconds (0.1#10.140)