Kesadaran Masyarakat Soal Bahaya Narkoba Harus Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Kesadaran masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bersih dan bebas dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikatakan Kepala seksi Media Elektronik Lainya bidang pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dian Hariani. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan demi mencegah masuknya narkoba di lingkungannya.
"Peran tokoh masyarakat sangat diperlukan mengingat penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia," kata Diah Hariani, saat diskusi di Aula Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Dia menuturkan, komunikasi antar warga merupakan elemen utama bagian pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurut Diah, pencegahan berbasis ilmu pengetahuan adalah hal yang perlu diterapkan sejak usia dini, agar anak terbekali dan mempunyai sikap tolak terhadap narkoba.
Sejalan dengan hal itu, Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta Retno Daru Dewi menuturkan, setiap warga negara yang terkena narkoba berhak mendapat rehabilitasi medis atau sosial.
"Apabila ada saudara atau anak kita terkena dampak dari peredaran gelap narkoba ini diharuskan melapor kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) atau datang langsung ke kantor BNN setempat," terang Retno.
BNN menganggap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, jadi mereka harus direhabilitasi.
"Hasil penelitian membuktikan bahwasa metode represif tidak bisa menyembuhkan pecandu korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini diataur dalam Pasal 54 UU (Undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Kepala seksi Media Elektronik Lainya bidang pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN), Dian Hariani. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan demi mencegah masuknya narkoba di lingkungannya.
"Peran tokoh masyarakat sangat diperlukan mengingat penyalahgunaan narkoba tidak mengenal usia," kata Diah Hariani, saat diskusi di Aula Kelurahan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Dia menuturkan, komunikasi antar warga merupakan elemen utama bagian pencegahan penyalahgunaan narkoba. Menurut Diah, pencegahan berbasis ilmu pengetahuan adalah hal yang perlu diterapkan sejak usia dini, agar anak terbekali dan mempunyai sikap tolak terhadap narkoba.
Sejalan dengan hal itu, Kasi Fasilitasi Rehabilitasi Swasta Retno Daru Dewi menuturkan, setiap warga negara yang terkena narkoba berhak mendapat rehabilitasi medis atau sosial.
"Apabila ada saudara atau anak kita terkena dampak dari peredaran gelap narkoba ini diharuskan melapor kepada institusi penerima wajib lapor (IPWL) atau datang langsung ke kantor BNN setempat," terang Retno.
BNN menganggap pecandu itu sebagai korban dan mereka berhak untuk pulih, jadi mereka harus direhabilitasi.
"Hasil penelitian membuktikan bahwasa metode represif tidak bisa menyembuhkan pecandu korban penyalahgunaan narkoba. Hal ini diataur dalam Pasal 54 UU (Undang-undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(maf)