Antasari Minta Provider Lacak Pengirim SMS

Kamis, 13 November 2014 - 13:57 WIB
Antasari Minta Provider...
Antasari Minta Provider Lacak Pengirim SMS
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya untuk menggandeng provider seluler Telkomsel untuk mengusut pengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen.

”Hasil analisis dari Telkomsel lewat CDR dengan ahli dari ITB mengatakan tidak ada SMS saya. Saya mohon untuk melibatkan kembali provider ponsel,” terangnya di ruang sidang PN Jakarta Selatan kemarin. Dari hasil keputusan dan analisis ahli teknologi informasi (TI) itu dia menilai bahwa dua saksi yang melihat pesan singkat tersebut memberikan keterangan palsu di pengadilan pada Juni 2013 silam. Saksi mengatakan isi SMS ancaman tersebut dari Antasari Azhar.

”Artinya saksi itu melihat apa di HP itu? Berarti dia memberikan keterangan palsu,” imbuhnya. Mantan jaksa itu menangkap hal ganjil dalam kasusnya. Dia ingin Polda dan Polri memberi kesaksian dan kejujuran kepada dirinya dan publik tentang kebenaran SMS gelap yang melibatkan dua saksi tersebut. ”Maksud saya, kalau dia benar dan tidak benar dugaan saya, hadir saja di sidang berikan keterangan, terbuka, kenapa sih? Itu saja,” ujarnya.

Antasari Azhar berharap pihak kepolisian dan penyidik menindaklanjuti perkara yang sudah tiga tahun belum mendapatkan hasil apa pun itu. ”Kabareskrim kan pejabat di Polri yang menangani, mempelajari, dan mendalami seluruh kasus di Indonesia. Minimal kan dia perintahkan untuk dilanjutkan. Kenapa sih tidak mau dilanjutkan, ada apa? Ada kesulitan? Masa polisi sulit, kan tidak. Kita hanya mau kebenaran materiil. Saya kan sudah dipenjara,” ujarnya.

Pernyataan dari perwakilan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang disampaikan saat persidangan tak membuat Antasari puas. Sebab dia merasa jawabannya aneh. Dia melihat adanya kesengajaan dari pihak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya dalam menyelidiki raibnya handphone dan tidak terungkapnya pesan SMS gelap yang dituduhkan kepadanya.

”Kabareskrim yang melindungi dan mengawasi seluruh Indonesia. Ini kasus sudah tiga tahun, seperti tidak dijalankan. Seharusnya ada pengawas penyelidikan dan Kabareskrim harusnya memiliki laporan. Ini ada kesengajaan atau kesalahan teknis?” tambahnya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya yang diwakili kuasa hukumnya, Ajun Komisaris Besar Triono dan Budi Setiawan, membantah kepolisian telah menghentikan penyidikan terhadap laporan Antasari Azhar yang dibuat pada 2011 lalu. Dia menjelaskan, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya belum pernah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) seperti yang dimaksud Antasari. Menurutdia, penyidik Polda telah menindaklanjuti laporan Antasari.

Dita angga/okezone
(bbg)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved