Kesepakatan Damai Tetap dengan Bagi-bagi Kursi

Kamis, 13 November 2014 - 12:27 WIB
Kesepakatan Damai Tetap dengan Bagi-bagi Kursi
Kesepakatan Damai Tetap dengan Bagi-bagi Kursi
A A A
JAKARTA - Setelah sempat terancam gagal akibat beda pandangan di internal Koalisi Indonesia Hebat (KIH), kubu kekuatan politik di parlemen berhasil kembali mencapai perdamaian.

Kesepakatan damai KIH dan Koalisi Merah Putih (KMP) ini tetap berbasis pada pembagian 21 posisi pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD). Sebagai konsekuensi, parlemen melalui Badan Legislatif (Baleg) akan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan tata tertib (tatib) DPR seperti telah disepakati dalam pertemuan elite kedua kubu dengan pimpinan DPR, Senin (11/11).

Rencananya, hari ini fraksi-fraksi anggota KIH akan menyerahkan komposisi perwakilannya yang akan duduk dalam AKD dalam rapat paripurna DPR. Titik temu tersebut dicapai dalam pertemuan di rumah Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, kemarin.

Selain Hatta, KMP diwakili Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang juga politikus PAN dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham. Adapun dari KIH diwakili politisi PDIP Pramono Anung dan Olly Dodokambey. Pramono menegaskan bahwa semua fraksi di KIH sudah satu suara. Partai-partai anggota KIH sudah memberikan mandat sepenuhnya kepada dirinya dan Olly untuk menyelesaikan konflik.

Dengan demikian dia berharap persoalan ini bisa segera diselesaikan dalam waktu dekat. ”Sehingga dengan demikian anggapan bahwa KIH nggak kompak nggak benar,” ujarnya di Jakarta kemarin. Politikus senior tersebut juga memastikan tidak ada lagi bicara kocok ulang, tetapi bagaimana membentuk AKD.

Dengan demikian kalau UU MD3 dan tatibnya direvisi, baru kedua pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD. ”Saya yakin cara ini akan lebih baik. Jadi revisi itu masuknya lewat Baleg. Maka kenapa kemudian Baleg perlu dibentuk, karena ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian,” katanya.

Hatta yang ditemui wartawan seusai pertemuan juga memastikan perseteruan antara KMP dan KIH sudah selesai sehingga tidak ada lagi dualisme di DPR. ”Alhamdulillah hari ini sudah tidak ada lagi yang krusial, sudah saatnya menjadi satu agar bisa bekerja dan semakin solid,” ujar Menko Perekonomian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Menurut dia, dengan adanya kesepakatan damai itu, semua tugas dan fungsi DPR bisa dijalankan dengan maksimal. DPR pun harus segera melaksanakan kerja sama dengan pemerintah karena hal tersebut tidak bisa ditunda-tunda. Dia berharap semua persoalan sudah rampung pekan ini.

”Semangat dari kawan-kawan KMP dan KIH sama, ingin agar DPR cepat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dan cepat melaksanakan kerja dengan mitra pemerintah. Dengan demikian jalannya pemerintahan dan legislatif kita bisa membuat katakanlah lebih baik, produktif, dan efektif ke depannya,” ujar dia.

Sementara itu anggota Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengaku belum mengetahui empat poin yang telah disepakati perwakilan KIH dan KMP sore kemarin. Karena itu dia enggan berkomentar mengenai kesepakatan tersebut. Menurut Ketua DPP Partai Hanura itu, Pramono Anung dan Olly Dondokambey baru akan menjelaskan hasil kesepakatan itu dalam pertemuan bersama fraksi KIH pada hari ini.

Untuk diketahui, kesepakatan damai antara KIH dan KMP sebenarnya sudah dicapai dalam pertemuan di ruang kerja Ketua DPR Setya Novanto di Lantai 3 Nusantara III, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin lalu. Namun kesepakatan ini dimentahkan Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mayoritas anggota KIH tersebut menolak kesepakatan karena harus mengubah UU MD3. Mereka juga menolak berkompromi dengan bagi-bagi kekuasaan. Pakar komunikasi politik dari Universitas Mercu Buana Heri Budianto menilai kesepakatan dengan membagi 21 posisi AKD di DPR kepada KIH semakin menunjukkan siapa yang haus kekuasaan.

Padahal selama ini mereka mengatasnamakan rakyat atas kegaduhan yang terjadi di DPR ini. ”Deal bagi-bagi kekuasaan sangat menonjol dan tercium ke publik. Akhirnya tahulah bahwa KIH khususnya PDIP nggak lebih dari kepentingan kelompok dan bagi-bagi kekuasaan,” ujarnya kemarin. Dia juga melihat, dengan suasana politik parlemen saat ini, KMP diuntungkan dari sisi persepsi publik karena KMP mengakomodasi keinginan KIH berupa 21 kursi pimpinan AKD.

Revisi Satu Pasal

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menegaskan bahwa revisi UU MD3 hanya untuk satu pasal. Satu pasal tersebut berkaitan dengan penambahan wakil ketua, yaitu penambahan wakil ketua dari tiga menjadi empat. Dia menegaskan, jika ada keinginan mengubah semua pasal, KMP secara tegas akan menolak.

”AKD itu kita tambahkan. Kita sudah sepakati detailnya. Tinggal pelaksanaannya,” ujar dia. Dia memastikan sekalipun melakukan revisi, tidak akan ada pemilihan ulang pimpinan DPR. Fadli menegaskan pemilihan sebelumnya telah konstitusional dan sah sesuai dengan UU dan tatib DPR.

Fadli juga menandaskan, dalam kesepakatan ini KMP hanya berpegang pada Pramono Anung. ”Kita juga ingin pengawasan fungsi DPR lebih efisien. Kita juga melihat adanya perkembangan dari pemerintah dalam konteks ini adalah nomenklatur dan lain-lain,” katanya.

Anggota Fraksi PKS Almuzammil Yusuf mengatakan pihaknya mendukung revisi untuk rekonsiliasi guna mengakomodasi anggota KIH untuk jadi pimpinan AKD, komisi atau badan. Dia memastikan perubahan bisa cepat karena hanya mengubah satu pasal. ”Sebelum 5 Desember bisa selesai,” ujarnya di Gedung DPR.

Dia menjelaskan, dalam keadaan darurat perubahan diajukan masuk ke pimpinan DPR, lalu dibahas dalam Bamus dan kemudian dibawa ke Baleg yang prosesnya hanya membutuhkan waktu satu hari saja untuk merevisi satu pasal dimaksud. Selanjutnya dibawakeparipurna. Menurut dia, idealnya masuk prolegnas karena awal masa DPR ini dimulai dengan prolegnas.

Tapi tidak ada larangan nyata kalau tidak lewat prolegnas itu tidak bisa karena yang pada pokoknya konstitusi dibuat atas persetujuan DPR dan pemerintah. ”Tinggal disetujui Menkumham. Cuma satu pasal, bisalah,” tandasnya. Senada, anggota Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman mengatakan, kalau soal menambah pimpinan AKD tidak jadi soal.

Karena, hal yang sama juga pernah terjadi pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yaitu pimpinan AKD ada sembilan orang. ”Waktu itu juga keadaannya seperti itu. Jadi nggak ada soal kalau itu,” ujar Ketua Komisi II DPR tersebut di Gedung DPR.

Sementara itu, anggota Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, jika 21 posisi menjadi kesepakatan yang sudah disetujui, kesepakatan itu harus dijabarkan dalam langkah yang sifatnya operasional. Baru kemudian disepakati karena kalau tidak disepakati dikhawatirkan akan kembali muncul ketidakpercayaan.

”Ketidakpercayaan lagi, jadi itu sebabnya kami menunggu langkah operasional itu disepakati,” kata Hendrawan di Gedung DPR. Menurut Hendrawan, pintu masuk dari perdamaian atau penyatuan KMP-KIH ini adalah Baleg, yaitu untuk merevisi UU MD3 dan tatib DPR.

Karena itu, dia berharap Baleg segera bekerja dan sebelum reses UU MD3 dan tatib DPR bisa selesai direvisi. ”Dan nanti setelah reses AKD akan diumumkan bersama- sama. Masalah di atas prinsipnya kita setujui. Itu sebabnya kita harus sepakat dulu tahapan-tahapan dari kesepakatan itu,” tandasnya.

Kiswondari/Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5966 seconds (0.1#10.140)