PPATK Dinilai Perlu Telusuri Rekening Hakim Perkara TPI
Kamis, 13 November 2014 - 12:09 WIB
PPATK Dinilai Perlu Telusuri Rekening Hakim Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai perlu menelusuri rekening hakim agung yang mengadili perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Penelusuran itu mengetahui ada atau tidaknya transaksi mencurigakan di dalam rekening para hakim. "Apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Risda Ramadhan, Kamis (13/11/2014).
Menurut dia, PPATK juga perlu menelusuri rekening keluarga ketiga hakim agung itu.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Hakim menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Langkah MA menuai kritikan dari berbagai kalangan karena kasus itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Sudibyo mengatakan pihaknya bisa melakukan penelusuran rekening para hakim jika ditemukan ada indikasi awal penyimpangan.
"Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal, misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," tutur Agus, Kamis (13/11/2014)
Penelusuran itu mengetahui ada atau tidaknya transaksi mencurigakan di dalam rekening para hakim. "Apakah ada transaksi mencurigakan atau tidak," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) Choky Risda Ramadhan, Kamis (13/11/2014).
Menurut dia, PPATK juga perlu menelusuri rekening keluarga ketiga hakim agung itu.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
Hakim menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Langkah MA menuai kritikan dari berbagai kalangan karena kasus itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Sudibyo mengatakan pihaknya bisa melakukan penelusuran rekening para hakim jika ditemukan ada indikasi awal penyimpangan.
"Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal, misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," tutur Agus, Kamis (13/11/2014)
(dam)