KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Kamis, 13 November 2014 - 11:45 WIB
KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan menggelar rekonstruksi kejadian suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ke luar dari Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Annas ketika dikonfirmasi mengakui akan menjalani proses rekonstruksi.

"Mau rekonstruksi," ujar Annas di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Annas yang sudah berstatus tersangka dibawa bersama pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung dengan menggunakan minibus dan disusul tiga mobil lainnya yang digunakan tim KPK. Dalam kasus tersebut, Gulat sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK.

Rekonstruksi akan dilakukan di rumah yang beralamat di kompleks perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. "Dilakukan di rumah tempat uang diberikan," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/11/2014).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)