Jika Menyimpang, PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim TPI
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri rekening hakim yang mengadili peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Penelusuran itu dilakukan jika ditemukan adanya indikasi awal adanya penyimpangan. "Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Kamis (13/11/2014).
Dia menjelaskan, cara melaporkannya bisa melalui surat tercatat atau melalui email atau datang langsung ke kantor PPATK di Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, bagian pengaduan masyarakat (Dumas) perlu menyebutkan perkiraan tanggal kejadian, terkait hal apa, dan data atau informasi yang relevan yang bisa membantu proses penelusuran aliran dana.
Agus menerangkan, informasi dari Dumas ini akan dikategorikan sebagai informasi intelijen dan pelapor dilindungi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berani lapor tentu kami dukung sebagai peran serta aktif masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih," katanya.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Hakim menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan tesebut dipertanyakan berbagai kalangan karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto ini sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Penelusuran itu dilakukan jika ditemukan adanya indikasi awal adanya penyimpangan. "Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Kamis (13/11/2014).
Dia menjelaskan, cara melaporkannya bisa melalui surat tercatat atau melalui email atau datang langsung ke kantor PPATK di Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat.
Dia menambahkan, bagian pengaduan masyarakat (Dumas) perlu menyebutkan perkiraan tanggal kejadian, terkait hal apa, dan data atau informasi yang relevan yang bisa membantu proses penelusuran aliran dana.
Agus menerangkan, informasi dari Dumas ini akan dikategorikan sebagai informasi intelijen dan pelapor dilindungi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berani lapor tentu kami dukung sebagai peran serta aktif masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih," katanya.
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Hakim menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan tesebut dipertanyakan berbagai kalangan karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto ini sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)