Jika Menyimpang, PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim TPI

Kamis, 13 November 2014 - 11:25 WIB
Jika Menyimpang, PPATK...
Jika Menyimpang, PPATK Siap Telusuri Rekening Hakim TPI
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) siap menelusuri rekening hakim yang mengadili peninjauan kembali (PK) sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Penelusuran itu dilakukan jika ditemukan adanya indikasi awal adanya penyimpangan. "Bila ada petunjuk awal dugaan terjadinya tindak pidana asal misalnya korupsi atau suap dan ada dugaan bahwa si terduga itu melakukan tindak pidana pencucian uang, misalnya digunakan untuk membeli aset berupa rumah atau kendaraan atau cara-cara lainnya, maka masyarakat bisa melaporkan melalui saluran Dumas (pengaduan masyarakat) PPATK," kata Wakil Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso, Kamis (13/11/2014).

Dia menjelaskan, cara melaporkannya bisa melalui surat tercatat atau melalui email atau datang langsung ke kantor PPATK di Jalan Juanda Nomor 35 Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, bagian pengaduan masyarakat (Dumas) perlu menyebutkan perkiraan tanggal kejadian, terkait hal apa, dan data atau informasi yang relevan yang bisa membantu proses penelusuran aliran dana.

Agus menerangkan, informasi dari Dumas ini akan dikategorikan sebagai informasi intelijen dan pelapor dilindungi Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Berani lapor tentu kami dukung sebagai peran serta aktif masyarakat untuk mewujudkan Indonesia bersih," katanya.

Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI). Hakim menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Putusan tesebut dipertanyakan berbagai kalangan karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto ini sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Harta Kekayaan Ivan...
Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved