Akhir Tahun Ini, Badan Arbitrase Putus Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong mengatakan, proses akhir sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) bakal diputuskan pada akhir tahun ini.
Oleh karena itu, PT Berkah tidak ingin terlalu dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya.
Alasan kuasa hukum tidak ingin berpolemik dengan putusan MA lantaran, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum PT Berkah sampai hari ini belum menerima putusan MA," ujar Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Andi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempertanyakan alasan MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya. Menurut dia, MA dinilai belum transparan dalam membuat putusan tersebut.
Dia menyayangkan, salinan putusan itu belum diterima tim kuasa hukum PT Berkah Karya.
Padahal salinan putusan itu dibutuhkan untuk mempelajari hasil putusan serta mengatur langkah hukum selanjutnya
"Kan prosedurnya begitu putusan itu keluar mereka (MA) serahkan kepada kami. Tapi sampai sekarang kami tidak ada menerima (salinan putusan) itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Oleh karena itu, PT Berkah tidak ingin terlalu dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya.
Alasan kuasa hukum tidak ingin berpolemik dengan putusan MA lantaran, pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum PT Berkah sampai hari ini belum menerima putusan MA," ujar Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Andi mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempertanyakan alasan MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya. Menurut dia, MA dinilai belum transparan dalam membuat putusan tersebut.
Dia menyayangkan, salinan putusan itu belum diterima tim kuasa hukum PT Berkah Karya.
Padahal salinan putusan itu dibutuhkan untuk mempelajari hasil putusan serta mengatur langkah hukum selanjutnya
"Kan prosedurnya begitu putusan itu keluar mereka (MA) serahkan kepada kami. Tapi sampai sekarang kami tidak ada menerima (salinan putusan) itu," ungkapnya.
Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim Saleh, dan hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana.
Putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(dam)