KY Bisa Periksa Hakim Jika Ada Laporan Terkait TPI
A
A
A
JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan setelah menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika sudah mendapat laporan resmi.
"Harus ada laporan dari para pihak yang berperkara maupun orang yang menemukan bukti kejanggalan putusan PK tersebut," kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11/2014).
Asep menyatakan, laporan yang diberikan harus berdasar pada bukti dan temuan fakta pelanggaran yang kuat. KY sebagai pengawas hakim tidak bisa melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba.
"Tidak bisa tiba-tiba bilang KY harus memeriksa," imbuhnya.
Jika KY menemukan indikasi pelanggaran, bisa saja langsung didalami. "Jadi kalau nantinya ditemukan atau dirasa ada yang tidak beres, KY bisa menindaklanjuti itu," tegasnya.
Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf mengatakan, Komisi Yudisial (KY) bisa melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim, jika sudah mendapat laporan resmi.
"Harus ada laporan dari para pihak yang berperkara maupun orang yang menemukan bukti kejanggalan putusan PK tersebut," kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11/2014).
Asep menyatakan, laporan yang diberikan harus berdasar pada bukti dan temuan fakta pelanggaran yang kuat. KY sebagai pengawas hakim tidak bisa melakukan pemeriksaan secara tiba-tiba.
"Tidak bisa tiba-tiba bilang KY harus memeriksa," imbuhnya.
Jika KY menemukan indikasi pelanggaran, bisa saja langsung didalami. "Jadi kalau nantinya ditemukan atau dirasa ada yang tidak beres, KY bisa menindaklanjuti itu," tegasnya.
(maf)