PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK

Rabu, 12 November 2014 - 16:39 WIB
PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK
PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kendati demikian, MA tidak menutup PK bisa diajukan kembali."Masih dimungkinkan lebih dari sekali (PK) kan boleh," kata Komisioner KY Ibrahim di Kantor KY Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Kendati demikian, syarat yang harus dipenuhi sangat ketat. Tetapi Ibrahim tidak menjelaskan lebih rinci. "Tapi persyaratannya sangat ketat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Dalam putusannya MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Putusan itu dipertanyakan berbagai pihak karena seharusnya perkara itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)