PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK

Rabu, 12 November 2014 - 16:39 WIB
PT Berkah Karya Bisa...
PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kendati demikian, MA tidak menutup PK bisa diajukan kembali."Masih dimungkinkan lebih dari sekali (PK) kan boleh," kata Komisioner KY Ibrahim di Kantor KY Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Kendati demikian, syarat yang harus dipenuhi sangat ketat. Tetapi Ibrahim tidak menjelaskan lebih rinci. "Tapi persyaratannya sangat ketat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Dalam putusannya MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Putusan itu dipertanyakan berbagai pihak karena seharusnya perkara itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved