PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK

Rabu, 12 November 2014 - 16:39 WIB
PT Berkah Karya Bisa...
PT Berkah Karya Bisa Kembali Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya atas sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kendati demikian, MA tidak menutup PK bisa diajukan kembali."Masih dimungkinkan lebih dari sekali (PK) kan boleh," kata Komisioner KY Ibrahim di Kantor KY Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Kendati demikian, syarat yang harus dipenuhi sangat ketat. Tetapi Ibrahim tidak menjelaskan lebih rinci. "Tapi persyaratannya sangat ketat," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).

Dalam putusannya MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Putusan itu dipertanyakan berbagai pihak karena seharusnya perkara itu sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(hyk)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved