PT Berkah Akan Laporkan 3 Hakim MA?
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama belum menyusun tindakan untuk melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung yang memutus menolak peninjauan kembali (PK) sengketa perkara kepemilikan TPI, ke Komisi Yudisial.
Ketiga hakim diduga melakukan pelanggaran karena memutus perkara yang di waktu bersamaan sedang proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ketiganya, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.
"Mengenai upaya laporan ke KY, saya akan berdiskusi dengan direksi PT Berkah Karya Bersama. Nanti direksi yang menentukan langkah selanjutnya apakah mau melapor ke KY atau tidak," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong, seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Rabu (12/11/2014).
Lagipula, menurut Andi, sudah seharusnya Komisi Yudisial bersikap aktif dalam mengawasi tiga hakim tersebut, tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
“Sepengetahuan saya, untuk kasus yang mencuat di media, KY bisa melakukan pengawasan secara aktif tanpa menunggu laporan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyarankan PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial.
"Silakan itu dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Silakan kondisinya (pelaku hukum) nanti dinilai," kata Azis saat ditemui di Gedung DPR, kemarin.
Ketiga hakim diduga melakukan pelanggaran karena memutus perkara yang di waktu bersamaan sedang proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ketiganya, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.
"Mengenai upaya laporan ke KY, saya akan berdiskusi dengan direksi PT Berkah Karya Bersama. Nanti direksi yang menentukan langkah selanjutnya apakah mau melapor ke KY atau tidak," kata kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andi Simangunsong, seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Rabu (12/11/2014).
Lagipula, menurut Andi, sudah seharusnya Komisi Yudisial bersikap aktif dalam mengawasi tiga hakim tersebut, tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
“Sepengetahuan saya, untuk kasus yang mencuat di media, KY bisa melakukan pengawasan secara aktif tanpa menunggu laporan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menyarankan PT Berkah Karya Bersama melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Yudisial.
"Silakan itu dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Silakan kondisinya (pelaku hukum) nanti dinilai," kata Azis saat ditemui di Gedung DPR, kemarin.
(hyk)