MA Persilakan KPK Periksa Hakim Perkara TPI

Rabu, 12 November 2014 - 14:12 WIB
MA Persilakan KPK Periksa...
MA Persilakan KPK Periksa Hakim Perkara TPI
A A A
JAKARTA - Berbagai kalangan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) berkaitan perkara kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) janggal.

Pasalnya, perkara yang melibatkan PT Berkah Karya Bersama berhadapan dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto itu sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Ketika ditanya adanya dugaan suap dalam penanganan kasus itu, Mahkamah Agung (MA) tidak mau berpolemik.

MA mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa majelis hakim yang memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

"Ya silakan saja. Kan kita punya KPK. Kita punya penegak hukum, kita negara hukum, ya silakan saja, namanya juga duga-duga, orang menduga-duga. Saya hanya menyampaikan tentang apa yang seharusnya disampaikan mengenai putusan itu," tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Terkait pertimbangan majelis hakim terkait putusan PK perkara kepemilikan TPI, Ridwan belum bisa menjelaskan.

"Yang menjadi pertimbangan hakim di dalam memutus perkara itu, kita lihat nanti, silakan dibedah," tuturnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri berpendapat MA tidak bisa mengadili perkara sengketa TPI.

"Sebab menurut Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, diatur, putusan Arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak," kata Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri kepada Sindonews, Selasa 11 November 2014.

Dia mengatakan, jika BANI telah memutus perkara itu, maka Mahkamah Agung pun tidak berwenang.

---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9313 seconds (0.1#10.140)