Cekcok Sengketa Lahan, Pria Paruh Baya Tewas

Rabu, 12 November 2014 - 12:57 WIB
Cekcok Sengketa Lahan,...
Cekcok Sengketa Lahan, Pria Paruh Baya Tewas
A A A
DEPOK - Gara-gara cekcok sengketa lahan, seorang lelaki paruh baya tewas kemarin. Tedis Ginting, 50, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan satpam bernama Heri Panembang, 30. Penganiayaan ini berujung tewasnya Tedis.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan rumah yang dihuni korban Tedis dan Susi, istrinya, sejak 11 tahun lalu. Rumah Tedis berada dekat dengan kawasan pul truk PT Patoembak Mekar Abadi (PMA) di Jalan Patombak RT 004/RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Pengusiran dilakukan karena Tedis sudah bukan lagi karyawan PT PMA.

Saat ini Tedis bekerja di perusahaan kontraktor sebagai kepala operasi armada. Hingga kemarin sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak pulang ke rumahnya, Tedis dan Susi dihalangi satpam PT PMA yakni Heri Panembang. Akses masuk ke rumah mereka memang harus melalui area pabrik itu. Tedis dan Heri pun terlibat cekcok.

”Satpam melarang kami masuk ke rumah kami sendiri. Satpam itu bilang, bosnya (Mion Tarigan) yang melarang kami masuk,” kata Susi kemarin. Ketika terjadi cekcok, Susi berhasil masuk ke dalam halaman perusahaan dan langsung menuju rumahnya. Sementara Tedis masih terlibat perselisihan dengan Heri.

Tak lama kemudian ketua RT setempat bernama Niman, datang dan berbincang dengan suaminya di halaman belakang PT PMA. Setengah jam kemudian, Susi mendengar teriakan Pak RT yang seperti memarahi suami saya. Mendengar itu, Susi mendekat dan coba melerai. ”Pas sampai, saya malah melihat suami saya sudah roboh dengan kepalanya bocor.

Saya sempat minta tolong, tapi tak satu pun ada yang menolong padahal banyak pegawai. Si satpam juga masih ada dan diam saja,” tuturnya. Susi kemudian membawa suaminya ke Rumah Sakit Meilia dengan menumpangi mobil PT HMS. Namun, nyawa Tedis tak tertolong. Korban mengalami luka parah di kepala dan tusukan di beberapa bagian tubuh.

”Ada luka tusuk di dada kiri dan pinggang sebelah kanan. Suami saya meninggal jam 11.30 WIB,” jelasnya. Sejumlah saksi mata mengatakan bahwa pelaku penganiayaan adalah Heri. Kanit Reskrim Polsek Cimanggis AKP Ersada Sitepu mengaku saat ini pihaknya masih memburu pelaku yang melarikan diri seusai kejadian.

”Dugaan sementara, ini soal penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa. Pasal yang akan dipakai yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” terangnya.

R Ratna purnama
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9109 seconds (0.1#10.140)