KPK Dalami Tata Ruang Alih Fungsi Hutan Riau

Rabu, 12 November 2014 - 12:43 WIB
KPK Dalami Tata Ruang...
KPK Dalami Tata Ruang Alih Fungsi Hutan Riau
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses dan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkaitan dengan pengurusan alih fungsi lahan hutan yang bersinggungan dengan tata ruang Provinsi Riau ke Kemenhut 2014.

Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto memastikan alih fungsi lahan hutan di Riau yang ditanami kelapa sawit di lokasi hutan tanaman industri (HTI) itu masuk dalam tata ruang Provinsi Riau. Lahan HTI itu ingin diubah menjadi area peruntukan lainnya (APL). Dia membenarkan, Gubernur Riau Annas Maamun sudah menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Kemenhut.

Surat tersebut sudah dibaca menhut yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan. Kemenhut sudah memberikan jawabannya. ”Belum ada approval (persetujuan) apa pun. Itu kan sudah ada SK perubahan dari kementerian tentang tata ruang lima tahunan, lalu ada lagi surat yang baru,” kata Bambang di depan Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pernyataan ini disampaikan Bambang seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin rekomendasi tukar-menukar hutan lindung seluas 2.754 hektare area (ha) di Bogor dengan tersangka Komisaris Utama PT Bukti Jonggol Asri (BJA) sekaligus Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.

Satu hari sebelumnya, Bambang sudah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hutan Provinsi Riau dengan tersangka Annas Maamun. Bambang melanjutkan, surat permohonan gubernur Riau harus disampaikan ke Kemenhut punya dasar hukum. Permohonan alih fungsi di Riau menyangkut perubahan tata ruang provinsi lima tahunan.

Dalam tata ruang itu ada struktur ruang dan pola ruang karena memang kawasan hutan masuk pola ruang. Kalau ada perubahan substansi hutan, itu harus dilakukan per lima tahunan, bukan setiap tahun. ”Jika ada perubahan dalam surat, itu untuk next lima tahun yang akan datang karena scheme-nya beda,” ucapnya.

Kemarin penyidik melakukan pemeriksaan atas penjadwalan ulang terhadap Zulkifli Hasan. Dia memenuhi panggilan sekitar pukul 09.52 WIB. Kehadirannya sebagai penjadwalan ulang Senin (10/11) sebagai saksi kasus dugaan suap hutan Provinsi Riau 2014 untuk tersangka Annas Maamun. Padahal di jadwal yang dikeluarkan KPK kemarin, Zulkifli juga bakal diperiksa sebagai saksi kasus suap hutan Bogor untuk tersangka Swie Teng.

”Saksi Gubernur Riau Annas Maamun. Harusnya kemarin (Senin) pagi, tapi saya kemarin menjadi irup (inspektur upacara) tabur bunga di Kapal KRI Banda Aceh di Teluk Jakarta,” kata Zulkifli sebelum memasuki ruang steril KPK. Ketua MPR itu terlihat di ruang steril pukul 19.05 WIB. Tetapi, kemarin belum diperiksa terkait kasus hutan Riau tersangka Annas Maamun karena penyidik sedang memeriksa saksi lainnya.

Mantan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini baru diperiksa berkaitan dengan kasus suap tukar-menukar lahan hutan Bogor dengan tersangka Swie Teng. Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto tidak mau berkomentar banyak terkait permohonan Annas Maamun selaku gubernur Riau.

Hadi diperiksa sebagai saksi kasus suap hutan Bogor dengan tersangka Swie Teng. Hanya memang, Kemenhut pernah menerima surat dari gubernur Riau. Hadi memastikan kementeriannya tidak memberikan persetujuan alih fungsi HTI di Riau. ”Enggak ada,” ucap Hadi.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7500 seconds (0.1#10.140)