Respons Wakil Ketua DPR Terkait Pidato Jokowi di KTT APEC

Selasa, 11 November 2014 - 17:59 WIB
Respons Wakil Ketua...
Respons Wakil Ketua DPR Terkait Pidato Jokowi di KTT APEC
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku tak mengikuti secara detail, penyampaian pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada forum internasional Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) di Beijing, Tiongkok.

Menurutnya, penggunaan pidato berbahasa Inggris seorang presiden bersifat situasional. Meski begitu, penguasaan berbahasa Inggris menjadi modal berharga dalam pergaulan pemimpin di dunia.

Kata Taufik, inti dalam penyampaian pidato presiden terpenting dari sisi subtansi bisa dipahami peserta APEC. Dia berharap apa yang disampaikan Jokowi bisa membawa pesan terkait program yang dicanangkan pemerintah.

"Tapi apapun itu adalah langkah yang sangat penting, menyampaikan bahwa beberapa hal strategis mengenai Indonesia," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Masih kata Taufik, peristiwa pidato Jokowi di KTT APEC memang tak sempat diketahuinya. Namun, boleh atau tidaknya Jokowi menggunakan bahasa Inggris pada pidato itu bisa dimaklumi dari sisi waktu dan tempat.

"Saya pikir (pidato pakai bahasa Inggris) itu situasional, tinggal kita mencermati kita mau lihat dari sisi yang mana, kecuali kalo semuanya mengerti bahasa Indonesia. Asal jangan pakai bahasa Jawa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pidato berbahasa Inggris Presiden Jokowi dalam forum APEC di Beijing, RRT kemarin menimbulkan pro dan kontra. Guru Besar Hukum Internasinal Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengkritisi pidato tersebut.

"Dalam Pasal 28 itu dikatakan presiden wajib, jadi harus menggunakan Bahasa Indonesia di forum internasional," kata Hikmahanto, Senin 10 November 2014.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang berbunyi.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden dan pejabat negara yang lain, (pidato) disampaikan di dalam atau di luar negeri," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)