Komisioner KY: MA Tak Bisa Adili Kasus TPI!

Selasa, 11 November 2014 - 18:30 WIB
Komisioner KY: MA Tak Bisa Adili Kasus TPI!
Komisioner KY: MA Tak Bisa Adili Kasus TPI!
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dinilai tidak bisa mengadili perkara peninjauan kembali (PK) sengketa perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto itu sedang diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Sebab menurut Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, diatur, putusan Arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri kepada Sindonews, Selasa (11/11/2014).

Dia mengatakan, jika BANI telah memutus perkara itu, maka Mahkamah Agung pun tidak berwenang.

"Kalau toh ada bukti-bukti kecurangan putusan arbitrase, bisa digugat ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan tersebut. Bukan langsung ke MA," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang, MA hanya berwenang mengadili kalau ada banding dari putusan PN yang membatalkan putusan arbitrase, itu pun jika putusan arbitrase terindikasi kecurangan.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak PK PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)
pixels