Sengketa TPI, MA Seharusnya Tunggu Putusan Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto.
Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf menilai semestinya MA menunggu proses penyelesaian kasus yang sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Idealnya memang harus abitrase dahulu, karena perdamaian di situ," ujar Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana ini sedang ditangani BANI. Namun Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.
Padahal penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah disepakati para pihak.
Proses penyelesaian sengketa di BANI juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh BANI.
Anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf menilai semestinya MA menunggu proses penyelesaian kasus yang sedang ditangani di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Idealnya memang harus abitrase dahulu, karena perdamaian di situ," ujar Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana ini sedang ditangani BANI. Namun Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.
Padahal penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah disepakati para pihak.
Proses penyelesaian sengketa di BANI juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh BANI.
(dam)