Ahok Otomatis Gubernur Definitif
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) otomatis menjadi gubernur definitif menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Artinya Ahok tidak bisa digoyang dengan segala bentuk penolakan.
Ketentuan Ahok menjadi gubernur definitif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Perppunya kan sudah jelas. Plt langsung naik,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin.
Perppu No 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota sampai berakhir masa jabatannya. Pada pilkada langsung, Jokowi-Ahok diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004.
Menurut dia, seharusnya pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif sudah bisa dilaksanakan. Mendagri telah mengirimkan surat kepada DPRD dan telah bertemu ketua DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme pengangkatan Ahok. “Saya juga sudah minta Pak Ahok untuk mengirimkan surat agar DPRD melantiknya,” kata Tjahjo.
Dia menuturkan Ahok yang saat ini pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas. “Maka itu harus cepat didefinitifkan untuk aspek-aspek keputusan politik. Kalau Plt tidak bisa mengambil keputusan strategis,” ujarnya. Berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2014, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif selambat-lambatnya 30 hari sejak terbitnya keputusan presiden (keppres) tentang pengunduran Jokowi sebagai gubernur. Keppres pengunduran Jokowi sudah terbit pada 16 Oktober lalu.
Ditanya soal wakil gubernur, Tjahjo mengatakan hal tersebut menunggu peraturan teknis pemerintah dari Perppu No 1 Tahun 2014. “Tidak usah mikir wakilnya, yang penting dilantik dulu,” ucapnya. Meski Mendagri dengan tegas menyatakan Ahok otomatis menjadi gubernur definitif, tetap saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Ahok memimpin Ibu Kota.
Selain beberapa organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak Ahok. Padahal, Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri menyerahkan status hukum pelantikan Ahok kepada DPRD. Bila tidak juga diagendakan, prosesi pelantikan dapat diambil alih Presiden melalui Mendagri.
“Upaya penjegalan Ahok agar tidak berkuasa di Ibu Kota sedang digagas melalui penggunaan hak interpelasi. Apalagi kebijakan dan statement Ahok kerap meresahkan warga,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Abraham Lunggana. Menurut dia, salah satu keresahan warga yakni penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) No 67 Tahun 2014, di mana wali kota/bupati di DKI Jakarta harus melarang tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, serta fasilitas umum.
“Ingub itu dinilai sudah melarang umat Islam dalam upaya menjalankan ibadah pada Hari Raya Idul Adha,” katanya. Penolakan Ahok juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni. Menurutnya, dalam upaya melengserkan Ahok dari jabatannya, Fraksi Gerindra menjadi pihak terdepan. Sebaliknya justru dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak.
Dia menganggap langkah pemakzulan Ahok sebagai bentuk cara melihat aturan secara sempit dan cenderung lebih pada kepentingan pribadi. Menurut dia, setiap kebijakan memang tidak dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat, pasti akan timbul pro dan kontra. Maka itu, dia meminta anggota dewan untuk lebih bersikap proporsional dalam menanggapi dinamika politik, terutama ucapan Ahok yang kerap nyeleneh .
FPI Ajukan Gubernur Tandingan
Aksi sejuta umat lengserkan Ahok kembali digelar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin. Massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) sebelumnya melakukan long march dari Bundaran HI. Setelah sampai di depan Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, petugas kepolisian menutup jalan tersebut.
Di perempatan Kebon Sirih dan Jalan Agus Salim (Sabang) ditutup menggunakan pembatas jalan berwarna merah. Akibatnya beberapa pengendara yang melintas kebingungan karena jalan tersebut ditutup. Beberapa pengendara sepeda motor membunyikan klakson berkali-kali lantaran kesal tak bisa melintasi Jalan Kebon Sirih. “Saya mau ke arah Tugu Tani. Saya mau kerja Pak, telat nih ,” kata salah seorang pengendara kepada polisi.
Karena banyak pengendara yang protes akhirnya pembatas jalan itu dibuka hanya memuat satu mobil saja. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, aksi ini adalah sebuah penolakan Ahok menjadi gubernur, sebab masih ada orang yang lebih berhak yakni kader PDIP. Tak hanya itu, dia juga menyebutkan nama yang akan dijadikan gubernur tandingan melawan Ahok.
Orang itu yakni Ketua GMJ Fahrurrozi Ishaq, yang juga anggota FUI. “Kalau Ahok tetap dijadikan gubernur, kami ajukan saja gubernur tandingan, ini Ketua GMJ Fahrurrozi Ishaq,” ujarnya. Ketika namanya disebut menjadi gubernur tandingan, Fahrurrozi malah mengusulkan pengganti Jokowi adalah kader PDIP terbaik, Boy Benardi Sadikin.
“Usulan untuk kursi gubernur harus diisi kader PDIP yang muslim sesuai asas proporsional penduduk Jakarta yang mayoritas muslim,” kata Fahrurrozi. Menanggapi berbagai penolakan, Ahok justru tidak memedulikannya. Dia malah akan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan organisasi keagamaan tersebut.
“Aksi demo tidak perlu digubris. Kami akan mengupayakan pembubaran organisasi keagamaan tersebut dengan cara menyurati Kemenkumham,” ujar Ahok. Dalam surat itu, dia meminta Kemenkumham menerbitkan rekomendasi ke pengadilan negeri agar FPI dibubarkan di seluruh Indonesia. Karena tindakan FPI itu dinilai tidak layak hidup di Indonesia dan melawan konstitusi. “Kalau menolak saya jadi gubernur, berarti melawan konstitusi dan berbuat anarkistis juga melawan konstitusi,” tegasnya.
Dita angga/Ilham safutra/Ridwansyah
Ketentuan Ahok menjadi gubernur definitif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. “Perppunya kan sudah jelas. Plt langsung naik,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin.
Perppu No 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan wali kota yang diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota menggantikan gubernur, bupati, dan wali kota sampai berakhir masa jabatannya. Pada pilkada langsung, Jokowi-Ahok diangkat berdasarkan UU No 32 Tahun 2004.
Menurut dia, seharusnya pengangkatan Ahok sebagai gubernur definitif sudah bisa dilaksanakan. Mendagri telah mengirimkan surat kepada DPRD dan telah bertemu ketua DPRD DKI Jakarta terkait mekanisme pengangkatan Ahok. “Saya juga sudah minta Pak Ahok untuk mengirimkan surat agar DPRD melantiknya,” kata Tjahjo.
Dia menuturkan Ahok yang saat ini pelaksana tugas memiliki kewenangan terbatas. “Maka itu harus cepat didefinitifkan untuk aspek-aspek keputusan politik. Kalau Plt tidak bisa mengambil keputusan strategis,” ujarnya. Berdasarkan Perppu No 1 Tahun 2014, pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif selambat-lambatnya 30 hari sejak terbitnya keputusan presiden (keppres) tentang pengunduran Jokowi sebagai gubernur. Keppres pengunduran Jokowi sudah terbit pada 16 Oktober lalu.
Ditanya soal wakil gubernur, Tjahjo mengatakan hal tersebut menunggu peraturan teknis pemerintah dari Perppu No 1 Tahun 2014. “Tidak usah mikir wakilnya, yang penting dilantik dulu,” ucapnya. Meski Mendagri dengan tegas menyatakan Ahok otomatis menjadi gubernur definitif, tetap saja ada pihak-pihak tertentu yang tidak ingin Ahok memimpin Ibu Kota.
Selain beberapa organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, terdapat sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang menolak Ahok. Padahal, Mahkamah Agung (MA) dan Mendagri menyerahkan status hukum pelantikan Ahok kepada DPRD. Bila tidak juga diagendakan, prosesi pelantikan dapat diambil alih Presiden melalui Mendagri.
“Upaya penjegalan Ahok agar tidak berkuasa di Ibu Kota sedang digagas melalui penggunaan hak interpelasi. Apalagi kebijakan dan statement Ahok kerap meresahkan warga,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Abraham Lunggana. Menurut dia, salah satu keresahan warga yakni penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) No 67 Tahun 2014, di mana wali kota/bupati di DKI Jakarta harus melarang tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan di jalur hijau, taman kota, trotoar, serta fasilitas umum.
“Ingub itu dinilai sudah melarang umat Islam dalam upaya menjalankan ibadah pada Hari Raya Idul Adha,” katanya. Penolakan Ahok juga diungkapkan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni. Menurutnya, dalam upaya melengserkan Ahok dari jabatannya, Fraksi Gerindra menjadi pihak terdepan. Sebaliknya justru dikatakan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jhonny Simanjuntak.
Dia menganggap langkah pemakzulan Ahok sebagai bentuk cara melihat aturan secara sempit dan cenderung lebih pada kepentingan pribadi. Menurut dia, setiap kebijakan memang tidak dapat memuaskan seluruh lapisan masyarakat, pasti akan timbul pro dan kontra. Maka itu, dia meminta anggota dewan untuk lebih bersikap proporsional dalam menanggapi dinamika politik, terutama ucapan Ahok yang kerap nyeleneh .
FPI Ajukan Gubernur Tandingan
Aksi sejuta umat lengserkan Ahok kembali digelar di depan Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin. Massa yang tergabung dalam Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI), dan Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) sebelumnya melakukan long march dari Bundaran HI. Setelah sampai di depan Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, petugas kepolisian menutup jalan tersebut.
Di perempatan Kebon Sirih dan Jalan Agus Salim (Sabang) ditutup menggunakan pembatas jalan berwarna merah. Akibatnya beberapa pengendara yang melintas kebingungan karena jalan tersebut ditutup. Beberapa pengendara sepeda motor membunyikan klakson berkali-kali lantaran kesal tak bisa melintasi Jalan Kebon Sirih. “Saya mau ke arah Tugu Tani. Saya mau kerja Pak, telat nih ,” kata salah seorang pengendara kepada polisi.
Karena banyak pengendara yang protes akhirnya pembatas jalan itu dibuka hanya memuat satu mobil saja. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, aksi ini adalah sebuah penolakan Ahok menjadi gubernur, sebab masih ada orang yang lebih berhak yakni kader PDIP. Tak hanya itu, dia juga menyebutkan nama yang akan dijadikan gubernur tandingan melawan Ahok.
Orang itu yakni Ketua GMJ Fahrurrozi Ishaq, yang juga anggota FUI. “Kalau Ahok tetap dijadikan gubernur, kami ajukan saja gubernur tandingan, ini Ketua GMJ Fahrurrozi Ishaq,” ujarnya. Ketika namanya disebut menjadi gubernur tandingan, Fahrurrozi malah mengusulkan pengganti Jokowi adalah kader PDIP terbaik, Boy Benardi Sadikin.
“Usulan untuk kursi gubernur harus diisi kader PDIP yang muslim sesuai asas proporsional penduduk Jakarta yang mayoritas muslim,” kata Fahrurrozi. Menanggapi berbagai penolakan, Ahok justru tidak memedulikannya. Dia malah akan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membubarkan organisasi keagamaan tersebut.
“Aksi demo tidak perlu digubris. Kami akan mengupayakan pembubaran organisasi keagamaan tersebut dengan cara menyurati Kemenkumham,” ujar Ahok. Dalam surat itu, dia meminta Kemenkumham menerbitkan rekomendasi ke pengadilan negeri agar FPI dibubarkan di seluruh Indonesia. Karena tindakan FPI itu dinilai tidak layak hidup di Indonesia dan melawan konstitusi. “Kalau menolak saya jadi gubernur, berarti melawan konstitusi dan berbuat anarkistis juga melawan konstitusi,” tegasnya.
Dita angga/Ilham safutra/Ridwansyah
(bbg)