Antasari Gugat RS Mayapada dan Polda Metro

Selasa, 11 November 2014 - 12:18 WIB
Antasari Gugat RS Mayapada...
Antasari Gugat RS Mayapada dan Polda Metro
A A A
TANGERANG - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dan keluarga mantan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen melayangkan gugatan perdata terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Mereka menggugat keduanya secara materiil Rp300 juta dan imateriil Rp20 miliar, karena barang bukti berupa baju Nasruddin tidak dapat ditemukan sejak awal sidang pidana atau setelah korban tertembak mati pada 19 Maret 2009 sesuai bermain golf di Padang Golf Modernland.

Koordinator Advokasi Antasari dan keluarga Nasruddin, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pihaknya menggugat secara perdata RS Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk mencari pintu masuk keadilan. “Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang ditembaknya. Ke mana kah itu barang bukti? kita kok sulit sekali mendapatkan itu. Kenapa sampai hilang? kan harus dikembalikan ke keluarga, pakaian, cincin, ke mana?” tanya Boyamin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, di Kota Tangerang, kemarin.

Boyamin mengaku, gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi fitnah terhadap Antasari. “Tentu kalau ini terkuak, kami akan mudah mengetahui. Awalnya kami mengira memang Pak Antasari pelakunya, tetapi belakangan dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan, kami yakin pelakunya bukan Pak Antasari,” ungkapnya.

Pertanyaan serupa disampaikan Antasari Azhar terkait keberadaan baju korban yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. “Sebelumnya sudah saya tanya, kapan dia ditembak?. Bukan kapan dia mati ya, dan mana baju korban?. Tetapi tak pernah ada,” ungkapnya sebelum mengikuti sidang. Antasari meyakini bisa memenangkan gugatan perdata ini. Apalagi, pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang. “Kalau menang, kita kasih uangnya ke keluarga korban,” tandasnya.

Saat sidang berlangsung, Antasari terlihat kesal lantaran sidang sempat molor. Sidang yang seharusnya digelar pada pukul 10.00 WIB, tetapi baru bisa digelar pada pukul 11.10 WIB. “Mohon sidang tepat waktu. Jadwalnya pukul 10.00 WIB, ini dimulai pukul 11.00 lewat,” tandas Antasari saat Hakim Ketua Thamrin Tarigan membuka sidang.

Mendengar itu, Thamrin yang didampingi hakim anggota Siti Rohmah dan Yohanes menyatakan sepakat sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (24/10). “Mereka harus hargai waktu. Persoalan tergugat tidak hadir ya tetap harus ontime, saya tidak mau dianggap (oleh Lapas Tangerang) menikmati waktu di luar karena sedang sidang,” ungkap Antasari.

Denny irawan
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved