Zulkifli Hasan Siap Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) yang kini menjabat Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku siap diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau ke Kemenhut dan proyek-proyek lainnya di Pemprov Riau 2014.
Penegasan itu disampaikan Zulkifli saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Sedianya, Zulkifli kemarin diperiksa sebagai saksi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kemenhut Bambang Supijanto untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Namun, Zulkifli tidak hadir. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN ini membenarkan dirinya tidak bisa hadir kemarin karena sedang ada acara peringatan Hari Pahlawan.
Meski demikian, hari ini Zulkifli menyatakan siap memenuhi jadwal panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “(Dijadwal ulang) besok pagi. Hari ini (kemarin) sebagai irup (inspektur upacara) di KRI Banda Aceh dan acara final cerdas cermat dengan wapres. Salam Zul Hasan,” ungkap Zulkifli melalui pesan singkat kemarin.
Lebih lanjut dia mengaku siap menjelaskan soal izin alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau 2014 yang diajukan Pemprov Riau dan ditandatangani Annas Maamun. Disinggung apakah selaku menhut saat itu dia sudah menerima surat dan bagaimana kesimpulannya, Zulkifli belum bisa menyampaikannya. Karena hal tersebut akan disampaikan kepada penyidik. “Besok (hari ini) saya jelaskan,” ujarnya.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, belum bisa memberikan komentar saat dikonfirmasi berkaitan dengan pemeriksaan Bambang Supijanto dan Zulkifli Hasan. Termasuk soal bagaimana pengajuan surat permohonan Annas ke Kemenhut dan kesimpulan apa yang disampaikan menhut. “Waduh , saya sudah di pesawat, sudah di pesawat mau ke Riau,” kata Eva saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Dalam dua kasus ini, penyidik sudah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta dari tersangka pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan dan Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka Annas Maamun. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami kasus yang disangkakan kepada Annas.
Apalagi, alih fungsi lahan kelapa sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) itu bertujuan agar dikeluarkan izin Area Peruntukan Lainnya (APL) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah Riau yang kemudian diajukan permohonannya ke Kemenhut.
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Kemenhut atas permohonan Pemprov Riau itu. “Bambang Supijanto dan Pak Zulkifli Hasan itu saksi untuk tersangka AM. Pak Zulkifli diperiksa sebagai menhut saat itu. Detailnya seperti apa, saya tidak menerima infonya,” kata Johan.
Sabir laluhu
Penegasan itu disampaikan Zulkifli saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. Sedianya, Zulkifli kemarin diperiksa sebagai saksi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kemenhut Bambang Supijanto untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Namun, Zulkifli tidak hadir. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN ini membenarkan dirinya tidak bisa hadir kemarin karena sedang ada acara peringatan Hari Pahlawan.
Meski demikian, hari ini Zulkifli menyatakan siap memenuhi jadwal panggilan ulang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “(Dijadwal ulang) besok pagi. Hari ini (kemarin) sebagai irup (inspektur upacara) di KRI Banda Aceh dan acara final cerdas cermat dengan wapres. Salam Zul Hasan,” ungkap Zulkifli melalui pesan singkat kemarin.
Lebih lanjut dia mengaku siap menjelaskan soal izin alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau 2014 yang diajukan Pemprov Riau dan ditandatangani Annas Maamun. Disinggung apakah selaku menhut saat itu dia sudah menerima surat dan bagaimana kesimpulannya, Zulkifli belum bisa menyampaikannya. Karena hal tersebut akan disampaikan kepada penyidik. “Besok (hari ini) saya jelaskan,” ujarnya.
Eva Nora, kuasa hukum Annas Maamun, belum bisa memberikan komentar saat dikonfirmasi berkaitan dengan pemeriksaan Bambang Supijanto dan Zulkifli Hasan. Termasuk soal bagaimana pengajuan surat permohonan Annas ke Kemenhut dan kesimpulan apa yang disampaikan menhut. “Waduh , saya sudah di pesawat, sudah di pesawat mau ke Riau,” kata Eva saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Dalam dua kasus ini, penyidik sudah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta dari tersangka pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan terhadap Zulkifli Hasan dan Dirjen Planologi Kemenhut Bambang Supijanto diperlukan untuk melengkapi berkas tersangka Annas Maamun. Pemeriksaan dilakukan karena yang bersangkutan dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami kasus yang disangkakan kepada Annas.
Apalagi, alih fungsi lahan kelapa sawit yang berada di lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) itu bertujuan agar dikeluarkan izin Area Peruntukan Lainnya (APL) yang berkaitan dengan tata ruang wilayah Riau yang kemudian diajukan permohonannya ke Kemenhut.
Meski demikian, Johan mengaku tidak mengetahui bagaimana proses yang dilakukan Kemenhut atas permohonan Pemprov Riau itu. “Bambang Supijanto dan Pak Zulkifli Hasan itu saksi untuk tersangka AM. Pak Zulkifli diperiksa sebagai menhut saat itu. Detailnya seperti apa, saya tidak menerima infonya,” kata Johan.
Sabir laluhu
(bbg)