Putusan PK MA Soal TPI Langgar UU Arbitrase

Senin, 10 November 2014 - 23:08 WIB
Putusan PK MA Soal TPI Langgar UU Arbitrase
Putusan PK MA Soal TPI Langgar UU Arbitrase
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutuskan peninjauan kembali (PK) atas sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Namun putusan tersebut dinilai melanggar hukum Undang-undang Arbitrase No 30 Tahun 1999.

Pakar hukum Arbitrase, Humphrey Djemat, menyebutkan adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung tersebut, saat dihubungi, Senin (10/11/2014).

Oleh karena itu, maka putusan Mahkamah Agung terkait perkara para pihak tidak berkekuatan hukum tetap. "Secara umum keputusan tersebut tidak berkekuatan hukum tetap," sebut Humprhey.

Humphrey menyayangkan adanya putusan tersebut. Seharusnya, jika ada perkara yang sedang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) ditolak pengadilan sejak awal.

"Pengadilan harus menolak, Arbitrase lah yang harus memutuskan," ujarnya.

Diketahui, sengketa para pihak ini sedang dalam proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun pada hari ini, Mahkamah Agung lewat nomor perkara 238 PK/PDT/2014 memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah.

Sementara penyelesaian sengketa sendiri melalui Arbitrase sudah disepakati para pihak. Proses penyelesaian sengketa di Arbitrase juga termaktub dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)