Pemerintah Tampung Masukan Soal Pengosongan Kolom Agama KTP
A
A
A
JAKARTA - Kritik maupun masukan sejumlah pihak terhadap wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan ditampung pemerintah.
"Apakah orang yang di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu tidak boleh punya KTP, padahal KTP itu macam-macam urusannya. Ini usulan mereka, jadi kami tampung," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, yang memiliki kewenangan menampung masukan tentang sebuah kepercayaan itu Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita hanya atur soal administrasi saja. Sebagai warga negara harus diberi hak yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini Tjahjo belum sempat bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin guna membahas wacana tersebut.
"Belum. Lagi sibuk. Ini masalah lama, hanya refresh (menyegarkan) kembali," ungkapnya.
"Apakah orang yang di luar enam agama (yang diakui pemerintah) itu tidak boleh punya KTP, padahal KTP itu macam-macam urusannya. Ini usulan mereka, jadi kami tampung," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).
Kendati demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, yang memiliki kewenangan menampung masukan tentang sebuah kepercayaan itu Kementerian Agama (Kemenag).
"Kita hanya atur soal administrasi saja. Sebagai warga negara harus diberi hak yang sama," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga saat ini Tjahjo belum sempat bertemu dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin guna membahas wacana tersebut.
"Belum. Lagi sibuk. Ini masalah lama, hanya refresh (menyegarkan) kembali," ungkapnya.
(maf)