Mendagri Harus Jelaskan ke Publik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak menjelaskan rencana pengosongan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP).
Langkah ini perlu dilakukan mengingat rencana Kemendagri itu sudah menjadi polemik besar di masyarakat. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, Kemendagri perlu menyosialisasikan rencana pengosongan kolom agama, sebab saat ini di masyarakat yang berkembang adalah isu penghapusan kolom agama. ”Isunya kolom agama dihapuskan dan ini menunjukkan bahwa agama menjadi tidak penting, padahal agama itu penting,” tandas Asep kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perlu menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan untuk mengosongkan kolom agamanya di KTP. Jangan sampai berkembang di masyarakat bahwa agama dianggap sudah tidak penting lagi. ”Karena ini memang kurang sosialisasi, jadi banyak tafsiran,” paparnya.
Senada diungkapkan pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo. Menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo perlu mengklarifikasi atas pernyataannya. Polemik yang saat ini terjadi di masyarakat justru bermula dari pernyataan mendagri. ”Itu yang harus diklarifikasi yang dimaksud mengosongkan kolom agama itu seperti apa dan bagaimana, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tandasnya. Menurut dia, secara kebijakan publik tidak ada masalah atas kebijakan itu.
Dita angga
Langkah ini perlu dilakukan mengingat rencana Kemendagri itu sudah menjadi polemik besar di masyarakat. Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, Kemendagri perlu menyosialisasikan rencana pengosongan kolom agama, sebab saat ini di masyarakat yang berkembang adalah isu penghapusan kolom agama. ”Isunya kolom agama dihapuskan dan ini menunjukkan bahwa agama menjadi tidak penting, padahal agama itu penting,” tandas Asep kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perlu menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan untuk mengosongkan kolom agamanya di KTP. Jangan sampai berkembang di masyarakat bahwa agama dianggap sudah tidak penting lagi. ”Karena ini memang kurang sosialisasi, jadi banyak tafsiran,” paparnya.
Senada diungkapkan pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas Supramudyo. Menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo perlu mengklarifikasi atas pernyataannya. Polemik yang saat ini terjadi di masyarakat justru bermula dari pernyataan mendagri. ”Itu yang harus diklarifikasi yang dimaksud mengosongkan kolom agama itu seperti apa dan bagaimana, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tandasnya. Menurut dia, secara kebijakan publik tidak ada masalah atas kebijakan itu.
Dita angga
(ars)