Mendagri Luruskan Polemik Pengosongan Kolom Agama KTP

Senin, 10 November 2014 - 12:31 WIB
Mendagri Luruskan Polemik Pengosongan Kolom Agama KTP
Mendagri Luruskan Polemik Pengosongan Kolom Agama KTP
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meluruskan polemik mengenai pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Sekadar diketahui, hal itu merupakan usul dirinya. Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini membantah kolom agama di KTP itu diusulkan untuk dikosongkan.

Dia menjelaskan, pengosongan kolom agama di KTP itu khusus bagi warga negara penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah.

Sehingga, tak berlaku bagi warga negara penganut enam agama yang telah diakui pemerintah. Enam agama yang telah diakui pemerintah adalah Kristen Protestan, Katolik, Islam, Budha, Hindu dan Kong Hu Cu.

"Ya tidak ada (pengosongan kolom agama KTP). Logikanya gimana kok dikosongkan. Anda punya agama kan lha kenapa kok dikosongkan," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2014).

Lebih lanjut, dia menambahkan, latar belakang dari wacana itu karena umumnya mereka penganut kepercayaan yang belum diakui pemerintah kesulitan memperoleh KTP.

"Kami mendapatkan KTP kok sulit pak. Kami kan WNI. Saya punya keyakinan. Tapi di luar enam agama sah," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5539 seconds (0.1#10.140)