Hindari Interpelasi, Menkumham Diminta Koreksi Putusan PPP
A
A
A
JAKARTA - Anggota Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumah meminta Menkumham Yasonna Laoly mengoreksi surat keputusan yang dikeluarkannya mengenai kepengurusan baru DPP PPP.
"Itu tadi saya katakan segera koreksi," kata Dimyati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Koreksi yang dimaksud ialah dengan mencabut keputusan Menkumham terhadap kepengurusan baru PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, beberapa waktu lalu.
Apabila, Yasonna tetap pada putusan awal yakni mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, pihaknya berencana melakukan hak interpelasi.
"Kalau tidak mau koreksi ya interpelasi. Interpelasi ini bukan untuk menghujat," pungkasnya.
"Itu tadi saya katakan segera koreksi," kata Dimyati kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Koreksi yang dimaksud ialah dengan mencabut keputusan Menkumham terhadap kepengurusan baru PPP hasil Muktamar VIII Surabaya, beberapa waktu lalu.
Apabila, Yasonna tetap pada putusan awal yakni mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, pihaknya berencana melakukan hak interpelasi.
"Kalau tidak mau koreksi ya interpelasi. Interpelasi ini bukan untuk menghujat," pungkasnya.
(kri)