PTUN Kabulkan Gugatan Djan Faridz

Minggu, 09 November 2014 - 12:14 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Djan Faridz
A A A
JAKARTA - Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta bernapas lega. Gugatan Ketua Umum DPP PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan PTUN itu menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengenai keabsahan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya atau pimpinan Romahurmuziy alias Romi. Djan membenarkan gugatannya terhadap PPP kepengurusan Romi telah dikabulkan PTUN.

”Betul (telah dikabulkan),” ujar dia di Jakarta kemarin. PTUN mengabulkan gugatan tertanggal 6 November 2014 melalui surat keputusan Nomor 217/G/2014/PTUN-JKT. PTUN memerintahkan kepada tergugat, yakni kubu Romi, untuk menunda pelaksanaan SK Menkumham RI Nomor M.HH 07.AH.11.01/Tahun 2014 Tanggal 28/10/14 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai ada kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengesahkan kepengurusan PPP Romi yang merupakan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014. Namun langkah Menkumham itu dituding bermuatan politik karena pengesahan dilakukan saat PPP bergejolak. Sesuai dengan undang- undang, seharusnya masalah internal parpol diselesaikan Mahkamah Partai dan dalam hal ini Mahkamah Partai telah menyatakan Muktamar VIII PPP dilakukan tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta.

Pada Muktamar Jakarta, Djan Faridz ditetapkan sebagai ketua umum PPP secara aklamasi. Menurut kuasa hukum PPP, Humphrey R Djemat, PTUN telah mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan penggugat dalam hal ini PPP kubu Djan Faridz. Selain itu PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa).

”Termasuk dalam hal ini penerbitan surat- surat keputusan tata usaha negara yang baru sampai adanya islah di antara para elite PPP yang bersengketa,” katanya melalui siaran pers kepada KORAN SINDO kemarin. Humphrey mengatakan, PTUN sudah memerintahkan panitera atau wakil panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya keputusan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa.

Sesuai dengan asas erga omnes yang berlaku dalam hukum tata usaha negara, penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat. ”Seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap keputusan Menkumham wajib patuh. Bila dilakukan pelanggaran, hal itu berakibat baik secara yuridis maupun administrasi,” katanya. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP versi Romi, Arsul Sani, mengatakan, keputusan PTUN tidak membatalkan kepemimpinan PPP hasil muktamar Surabaya.

Menurut dia, kepengurusan DPP PPP kubu Romi tetap memiliki kekuatan hukum. ”Putusan PTUN berbunyi, hanya melakukan penundaan terhadap suratkeputusanyangditerbitkan oleh Menkumham,” katanya kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Arsul mengatakan, provisi ini bukan keputusan akhir karena masih sidang pertama yang dilakukan PTUN. Sebagai pihak yang terkait, kubu Romi akan mengajukan intervensi dan keberatan atas keputusan tersebut.

”Mungkin Senin atau Selasa kami ajukan,” tandasnya. Anggota DPR Fraksi PPP Syaifullah Tamliha menyatakan belum melihat surat keputusan yang diterbitkan PTUN. Namun, dia menghormati keputusan hukum tersebut. ”Sebagai warga negara, saya menghormati keputusan hukum yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, Fraksi PPP DPR akan taat kepada siapa pun yang menjabat ketua umum nantinya. Karena itu, dia berharap konflik di partainya segera berakhir

Sucipto/ ant/Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1044 seconds (0.1#10.140)