Keabsahan Pelantikan Ahok di DPRD-Mendagri

Sabtu, 08 November 2014 - 17:38 WIB
Keabsahan Pelantikan...
Keabsahan Pelantikan Ahok di DPRD-Mendagri
A A A
JAKARTA - Bola panas pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta definitif terus menggelinding. Setelah DPRD DKI Jakarta meminta fatwa kepada Mahkamah Agung (MA), kemarin institusi tersebut menyerahkan status hukum pelantikan Ahok kepada DPRD dan menteri dalam negeri (mendagri).

”MA bukan satu-satunya lembaga yang memutuskan statusnya Ahok. Masih ada DPRD dan mendagri sesuai kewenangannya masing-masing,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta kemarin. Hingga saat ini pimpinan MA belum mengeluarkan pendapatnya atas fatwa yang dimintakan DPRD DKI. Bukan hal mudah mengeluarkan fatwa atas permasalahan yang sedang terjadi sehingga MA membutuhkan waktu untuk memberikan jawaban.

Namun, yang pasti permohonan fatwa atas status hukum pelantikan Ahok sedang dibahas pimpinan MA. ”Fatwa MA sebataspandanganterhadap sebuah permasalahan, bukan terkait legalitas hukum untuk dijadikan pedoman,” katanya. Jika MA mengeluarkan fatwa setelah pelantikan gubernur, pelantikan tersebut tetap sah dan tidak terpengaruh oleh fatwa.

”Intinya fatwa ini juga tidak akan mengubah status hukum pelantikan Ahok atau tidak bergantung fatwa MA,” kata Ridwan. DPRD DKI melayangkan surat ke MA untuk berkonsultasi atas ketentuan UU yang akan digunakan melantik Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta. Dalam pembahasan pengangkatan Ahok ada tiga peraturan perundang-undangan yang dipersoalkan.

Ketiganya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pasal 173 menyatakan, jika gubernur berhalangan tetap, wakilnya tak serta-merta menggantikan.

Sedangkan Pasal 174 ayat 4 dalam perppu itu juga disebutkan pemilihan gubernur pengganti akan dilakukan melalui DPRD jika masa jabatannya masih di atas 18 bulan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan masih bersikukuh dengan menunggu keputusan resmi dari MA terkait pelantikan Ahok sebagai gubernur definitif. Menurutnya, rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri tidak dapat dijadikan patokan utama karena DKI Jakarta menggunakan UU No 29 Tahun 2007.

Dalam UU itu jelas dinyatakan pasangan kepala daerah yang terpilih harus mendapatkan suara di pilkada langsung 50% tambah satu. ”Saya perlu lihat surat resmi dari MA. Rekomendasi dari Ditjen Otda tidak mutlak,” ucapnya. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dody Riyatmadi menuturkan bahwa pihaknya telah mengirim rekomendasi ke DPRD.

Kemudian Ahok sudah bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tentang mekanisme pengangkatannya menjadi gubernur definitif. ”Kini tinggal dari DPRD untuk mengagendakan pelantikan Ahok,” ucapnya. Bila tidak juga diagendakan, pelantikan dapat diambil alih oleh Presiden melalui mendagri. ”Kita tidak memberikan tenggat waktu untuk pelantikan Ahok. Semua sudah jelas dalam UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Dody.

Nurul adriyana/Ilham safutra
(bbg)
Berita Terkait
Usung Slogan Jakarta...
Usung Slogan Jakarta Baru, Ridwan Kamil: Jakarta Butuh Imajinasi Baru
Aturan Baru Masuk Jakarta
Aturan Baru Masuk Jakarta
Mengantar Jakarta Memasuki...
Mengantar Jakarta Memasuki Normal Baru
Pramono akan Sulap Pasar...
Pramono akan Sulap Pasar Baru Jakpus Jadi Hub Baru seperti Blok M
Ridwan Kamil-Suswono...
Ridwan Kamil-Suswono Janji Bawa Jakarta Baru, Jakarta Maju
Megahnya Jakarta International...
Megahnya Jakarta International Stadium, Ikon Baru Spirit Olahraga Jakarta
Berita Terkini
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved