Pelanggar Izin Lahan Hutan Terjadi dari Maluku-Kalimantan

Sabtu, 08 November 2014 - 03:46 WIB
Pelanggar Izin Lahan...
Pelanggar Izin Lahan Hutan Terjadi dari Maluku-Kalimantan
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan berbagai pelanggaran dan tumpah tindih perizinan penggunaan lahan kawasan hutan mulai dari wilayah Maluku, Sulawesi, hingga Kalimantan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, untuk kementeriannya ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan Nota Kesepahaman Bersama (NKB) 12 kementerian atau lembaga.

Pertama, untuk supervisi penegakan hukum kementerian kehutanan sudah bekerjasama dengan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2010.

Dari situ sudah dilakukan ekspose tentang penggunaan kawasan hutan termasuk indikasi-indikasi yang tidak prosedural. Ekspose itu telah dilaksanakan di 8 provinsi, Riau, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

"Ini terkait dengan daerah seperti yang sudah disampaikan Pak Bambang Widjojanto," kata Siti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 November 2014.

Diketahui Jumat ini dilangsungkan pertemuan KPK dengan tiga kementerian/lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bersama Siti Nurbaya turut hadir Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Gede Ariyuda, dan Sekjen Kemendagri.

Siti melanjutkan, terkait tindak lanjut ekspose ditangani kasus-kasus hutan tanpa izin dan ditangani juga yang masih penyelidikan. Politikus Partai Nasdem ini menuturkan, ada surat pengaduan masyarakat kepada KPK berkaitan dengan kehutanan.

Kemenhut juga sudah diminta oleh KPK untuk melakukan penyelidikan usaha-usaha perkebunan di Kalimantan Barat.

"Kami tindaklanjuti antara lain di kabupaten Sambas Kalbar karena di sana ada indikasi pelanggaran pada 13 perusahaan," paparnya.

Kedua, koordinasi supervisi penataan usaha tambang. Kementeriannya sudah melakukan interaksi, koordinasi, dan supervisi pada 12 provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timir, Sulawesi Tenggaa, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.

Berkaitan dengan ini kementerian telah menyurati para gubernur dan bupati yang menerbitkan IUP di kawasan konservasi.

"Dan kami minta untuk segera mencabut IUP yang sudah diterbitkan itu. Tindaklanjutnya 6 iup dicabut, 2 direvisi, sisanya masih dikoordinasi untuk diselesaikan," tuturnya.

Ketiga, terkait pengukuhan kawasan hutan. Kementerian LH dan Kehutanan masih dan terus melakukan penyelesaian persoalan pengukuhan hutan.

Beberapa sudah ada legalnya tapi legitimasinya masih ada masalah. Seperti klaim konflik, dan lain-lain. Dalam kaitan dengan NKB, kementerian sudah menyelsaikan 40 kasus dari 68 kasus klaim yang dilakukan di lapangan.

"Memang ada beberapa hambatan yang terjadi di lapangan yaitu sulitnya mendapatkan dokumen administrasi dan dokumen pendukung seperti akta perusahaan dan sebagainya," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pakar Hukum: Sertifikat...
Pakar Hukum: Sertifikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan dalam UU Agraria
Komitmen Jokowi Tuntaskan...
Komitmen Jokowi Tuntaskan Konflik Agraria Diakui Manfaatnya oleh Masyarakat
Tepis Jaminan PM Narendra...
Tepis Jaminan PM Narendra Modi, Ribuan Petani India Protes Kebijakan Baru UU Agraria
Konflik Lahan Masih...
Konflik Lahan Masih Tinggi, Program Reforma Agraria Tak Berjalan Optimal
Audiensi DPR–KPA,...
Audiensi DPR–KPA, Dorong Percepatan Reforma Agraria
Kemenag Soroti Konflik...
Kemenag Soroti Konflik Agraria di Vihara Amurva Bhumi Jaksel
Berita Terkini
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved