Adik Ani Yudhoyono Mangkir dari Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Rencana KPK menggali keterangan dari Bendahara Yayasan Kepedulian Puri Cikeas Hartanto Edhie Wibowo kandas lantaran dia tidak memenuhi panggilan lembaga antikorupsi.
Hartanto yang diketahui merupakan adik kandung dari Ani Herawati Yudhoyono sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Sport Center Hambalang, Bogor untuk tersangka Machfud Suroso.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, politikus Partai Demokrat itu tidak memberi keterangan terkait mangkirnya dari panggilan KPK sampai sore tadi. "Tidak datang. Tidak ada keterangan," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).
Atas ketidakhadiran itu, KPK kembali bakal menjadwalkan pemanggilan adik ipar SBY tersebut. Namun, Priharsa tak mengetahui kapan pemeriksaan itu dilakukan. "Akan dipanggil lagi," imbuh Priharsa," tegasnya.
Dalam kasus ini Machfud Suroso sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras.
Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sedangkan dalam dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Hartanto yang diketahui merupakan adik kandung dari Ani Herawati Yudhoyono sedianya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Sport Center Hambalang, Bogor untuk tersangka Machfud Suroso.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, politikus Partai Demokrat itu tidak memberi keterangan terkait mangkirnya dari panggilan KPK sampai sore tadi. "Tidak datang. Tidak ada keterangan," jelas Priharsa saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).
Atas ketidakhadiran itu, KPK kembali bakal menjadwalkan pemanggilan adik ipar SBY tersebut. Namun, Priharsa tak mengetahui kapan pemeriksaan itu dilakukan. "Akan dipanggil lagi," imbuh Priharsa," tegasnya.
Dalam kasus ini Machfud Suroso sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diketahui sebagai Komisaris PT Dutasari Citralaras.
Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dari PT Adhi Karya dalam penyediaan jasa instalasi kelistrikan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Kepala Divisi Kontruksi I Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.
Sedangkan dalam dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
(kri)