Penerapan E-Voting Tidak Masalah Asal Rahasia Terjamin

Jum'at, 07 November 2014 - 16:52 WIB
Penerapan E-Voting Tidak...
Penerapan E-Voting Tidak Masalah Asal Rahasia Terjamin
A A A
JAKARTA - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, rencana pelaksanaan pilkada menggunakan sistem e-Voting menuai pro dan kontra.

Masalah itu muncul terutama berkaitan dengan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta para penyelenggara pemilu di daerah dalam menggunakan pemilihan secara elektronik atau e-Voting.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, meski dalam Pasal 85 ayat 1 Perppu menyatakan, pelaksanaan pilkada bisa dilakukan dengan memberi tanda satu kali pada surat suara, atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik, tetapi pelaksanaan pilkada harus menjamin kerahasiaan pemilu.

"Penggunaan e-Voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ngkap Titi saat diskusi bertajuk 'Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menurut Titi, penggunaan e-Voting dimaksudkan agar tidak menambah persoalan baru dalam pemilu.

Sebab, dari pengamatan Perludem, adanya e-voting harus mampu menjadi solusi untuk persoalan seperti, pemilih yang besar, surat suara yang sangat mahal, distribusi surat suara yang sangat masif, serta tuntutan meminimalisasi tertukarnya surat suara.

Dia menambahkan, penggunaan e-voting bisa mengurangi tindakan manipulasi dan kecurangan saat pemilihan dan penghitungan suara dilakukan.

"Kesalahan cetak dan tertukarnya surat suara antardaerah pemilihan, serta kesalahan teknis dalam penentuan standar suara sah," ungkapnya.

Dia meminta KPU pusat dan KPU daerah serius mengurus pemutakhiran daftar pemilih terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan e-Voting.

Hal tersebut, salah satunya menyangkut standardisasi hukum atau regulasi yang mengatur soal penggunaan e-Voting tersebut.

"Apakah jika terjadi tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime ataukah bagian dari tindak pidana pemilu," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved