Menteri Agama Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP

Jum'at, 07 November 2014 - 16:32 WIB
Menteri Agama Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP
Menteri Agama Tolak Penghapusan Kolom Agama di KTP
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menilai kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) tetap penting dan harus dipertahankan.

"Intinya kalau dari Kemenag saya sebagai menteri berpandangan bahwa kolom agama itu tetap harus dipertahankan pada KTP," kata Lukman di Istana, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2014).

Identitas agama, kata Lukman, sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dalam realitas kehidupan masyarakat termasuk kehidupan pemerintahan.

Lukman menjelaskan, identitas tidak hanya nama dan alamat tinggal, tapi agama yang dianut setiap warga Indonesia juga penting. Tapi diakuinya ada persoalan bagi pemeluk di luar agama yang diakui pemerintah.

"Persoalannya bagaimana mengisi kolom agama bagi yang menganut agama di luar yang enam, di luar Islam, Kristen, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Ini sedang dipersiapkan oleh Kemenag melalui penyiapan perlindungan RUU umat beragama," kata dia.

Menurutnya, Kemenag sedang menyerap aspirasi dari masyarakat, ormas, tokoh agama, LSM yang nantinya RUU itu akan dibahas bersama DPR dan pemerintah akan melaksanakan perintah UU.

"Jadi pengisian kolom agama bagi penganut agama di luar yang enam itu yang nanti akan dimatangkan dalam RUU. Tidak hanya KTP, tapi juga terkait akte, pernikahan dan banyak persoalan adiministrasi kependudukan," tegasnya.

Saat disinggung jika ada masyarakat yang ingin membuat KTP di luar enam agama yang diakui negara? Lukman menyerahkan kepada masyarakat.

"Berpulang kepada mereka, bagaimana mengisi itu. Dari Kemenag kolom agama tidak boleh dihilangkan, itu tetap penting," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3598 seconds (0.1#10.140)