Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuat Senjata Api Rakitan

Jum'at, 07 November 2014 - 15:25 WIB
Polri Ungkap 14 Bengkel...
Polri Ungkap 14 Bengkel Pembuat Senjata Api Rakitan
A A A
JAKARTA - Reserse Mobil (Resmob) dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri berhasil ‎mengungkap 14 bengkel pembuat dan penjual senjata api ilegal di daerah Cipacing, Jawa Barat. Dari operasi ini, sedikitnya tujuh tersangka berhasil diamankan polisi.

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, lima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Y, S, UM, YR, NES kini diamankan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara, dua tersangka lainnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena ditangkap di Jakarta, yaitu PY dan KS.

‎"Senjata rakitan ini sangat sempurna. Mulai proses pembuatannya dari yang kasar dan menjadi senjata asli atau api yang seperti ini. Dan ini semua bisa digunakan untuk kepentingan kejahatan," kata Sutarman dalam jumpa pers di Rupatama Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2014).

Mantan Kabareskrim itu mengungkapkan, penangkapan tujuh tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan Polri yang berlangsung sekitar satu bulan, sejak 20 September hingga 12 Oktober 2014. Kini, pihaknya masih memburu sejumlah orang yang diidentifikasi sebagai pemilik senjata rakitan tersebut.

Dalam rangkaian penangkapan ini polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya tiga pucuk Revolver caliber 38 spesial, tiga pistol Walther cal 32 ACP, satu pucuk pistol Bro‎wning cal 9mm, satu pocket Gun Colt cal 25 ACP, satu pistol Sig Sauer cal 9mm, satu Model Gun Konversi cal 9mm, beberapa peluru dalam berbagai jenis serta alat perakit senjata.

"Dari temuan itu, kami masih melakukan pengejaran, mekanisme pemesanannya, mekanisme pemesanan barangnya dengan jenis seperti apa. Kemudian akan dikirim ke berbagai alamat," kata Sutarman.

Terhadap para tersangka, Sutarman menjelaskan, akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1995 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0772 seconds (0.1#10.140)