Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun

Jum'at, 07 November 2014 - 15:18 WIB
Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun
Artha Meris Dituntut 4,5 Tahun
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Presiden Direktur PT Parna Raya Group dan PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon.

Tuntutan itu tertuang dalam Surat Tuntutan Nomor: TUT-39/24/11/2014 yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh JPU yang terdiri atas Irene Putrie selaku ketua dengan anggota Wawan Yunarwanto dan Ariawan Agustiartono.

Irene Putrie menuturkan, JPU memastikan dan meyakini Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah memberikan uang suap dengan total USD522.500 kepada terpidana mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui terpidana Deviardi alias Ardi.

Uang suap dimaksudkan agar Rudi selaku kepala SKK Migas menerbitkan rekomendasi penurunan atau penyesuaian formula harga gas untuk PT KPI. Nantinya rekomendasi itu akan diteruskan Rudi kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu Jero Wacik. Padahal, perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Rudi selaku penyelenggara negara.

“Dan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti selama lima bulan,” kata Irene. Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Kondisi meringankan Meris yakni belum pernah dihukum.

Pertimbangan memberatkan bagi keluarga politikus PDIP Effendi MS Simbolon ini ada dua. Pertama, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah. Kedua, Artha Meris dinilai tidak mengakui perbuatannya. “Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ucap Irene.

Artha Meris dan tim penasihat hukumnya yang diketuai Otto Hasibuan mengatakan, akan melayangkan nota pembelaan (pleidoi). Seusai sidang, Otto menyatakan tuntutan kliennya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan. Menurut dia, Artha Merisjelastidakterbuktimemberikan USD522.500 kepada Rudi lewat Ardi. Bahkan, Otto heran bagaimana JPU bisa menyimpulkan uang tersebut bisa sampai ke tangan Rudi.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1037 seconds (0.1#10.140)