Pengisian Agama di KTP Sesuai Semangat Pancasila
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Daulay menilai tidak tepat apabila kolom agama di KTP boleh dikosongkan. Dia mempertanyakan dasar hukum pengosongan kolom agama itu.
"Pernyataan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum," ujar Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11/2014).
Kata dia, pengisian kolom agama di KTP juga sesuai dengan semangat di dalam sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Nah, salah satu bukti bahwa seseorang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah melalui agamanya," terangnya.
Anggota DPR ini mengakui, Indonesia bukan negara agama. Namun, pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.
"Kalau identitas agama dihapus, lalu bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama dan keyakinannya?" pungkasnya.
"Pernyataan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum," ujar Saleh saat dihubungi wartawan, Jumat (7/11/2014).
Kata dia, pengisian kolom agama di KTP juga sesuai dengan semangat di dalam sila pertama Pancasila dan Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
"Nah, salah satu bukti bahwa seseorang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah melalui agamanya," terangnya.
Anggota DPR ini mengakui, Indonesia bukan negara agama. Namun, pengakuan terhadap eksistensi agama dijamin oleh negara.
"Kalau identitas agama dihapus, lalu bagaimana negara bisa memberikan perlindungan kepada warga negara untuk beribadah dan menjalankan agama dan keyakinannya?" pungkasnya.
(kri)