Pengosongan Kolom Agama di KTP Perlu Dasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai bolehnya kolom agama dikosongkan dalam kartu tanda penduduk (KTP) terus bergulir.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Arwani Thomafi menyarankan pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.
"Terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu," kata Arwani melalui siaran tertulis yang diterima wartawan, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan, pengosongan kolom agama di KTP bisa ditafsirkan orang tersebut tidak memiliki agama. "Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tukasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR, Arwani Thomafi menyarankan pemerintah dan DPR segera mengatur dasar hukum adanya identitas agama seseorang pada dokumen kependudukan.
"Terutama bagi mereka yang faktanya menganut agama di luar agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu," kata Arwani melalui siaran tertulis yang diterima wartawan, Jumat (7/11/2014).
Dia menambahkan, pengosongan kolom agama di KTP bisa ditafsirkan orang tersebut tidak memiliki agama. "Memeluk agama adalah manifestasi nyata dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa," tukasnya.
(kur)