Rachmat Yasin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
BANDUNG - Bupati Bogor Nonaktif Rachmat Yasin (RY) dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa KPK dalam sidang lanjutan dugaan suap tukar menukar lahan kawasaan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) senilai Rp4,5 miliar.
Selain itu, politikus PPP itu juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara ditambah tidak mendapat hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dari pidana pokok.
JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan, RY dituntut dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan dengan perintah untuk tetap ditahan dan dikurangi dari masa tahanan. Dibebankan denda Rp 300 juta sub 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahuh lebih lama dari pidana pokoknya," tegas Lie saat membacakaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (6/11/2014).
Dalam tuntutan itu, JPU KPK membeberkan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman RY. Salah satunya adalah perbuatan RY kontra produktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan RY sebagai bupati tidak memberikan contoh teladan yang baik.
Sementara hal yang meringankan adalah karena RY mengakui telah menerima uang suap, belum pernah dihukum, dan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. "Juga terdakwa telah menerima berbagai penghaargaaan selama menjabat sebagai bupati," bebernya.
Lebih lanjut, jaksa KPK membeberkan, RY telah terbukti menerima sejumlah uang suap untuk memutuskan tukar menukar lahan dengaan PT BJA dengan total keseluruhan Rp4,5 miliar.
Usai persidangan RY mengaaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, hukuman selama tujuh tahun enam bulan terlalu berat daan tidak sebanding dengan pengakuannya dan penjelasannya selama persidangan berlangsung.
"Saya juga sudah mengembalikan (uang) pada KPK," katanya.
Untuk itu, RY bersamaa pengacaranya akan mempersiapkan nota pembelaan aatau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis depan atau tanggal 13 November 2014.
Selain itu, politikus PPP itu juga diharuskan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara ditambah tidak mendapat hak untuk dipilih dalam jabatan publik tiga tahun dari pidana pokok.
JPU KPK Lie Putra Setiawan menegaskan, RY dituntut dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun enam bulan dengan perintah untuk tetap ditahan dan dikurangi dari masa tahanan. Dibebankan denda Rp 300 juta sub 6 bulan kurungan. Serta menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahuh lebih lama dari pidana pokoknya," tegas Lie saat membacakaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (6/11/2014).
Dalam tuntutan itu, JPU KPK membeberkan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman RY. Salah satunya adalah perbuatan RY kontra produktif dengan pemerintah yang giat memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan RY sebagai bupati tidak memberikan contoh teladan yang baik.
Sementara hal yang meringankan adalah karena RY mengakui telah menerima uang suap, belum pernah dihukum, dan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. "Juga terdakwa telah menerima berbagai penghaargaaan selama menjabat sebagai bupati," bebernya.
Lebih lanjut, jaksa KPK membeberkan, RY telah terbukti menerima sejumlah uang suap untuk memutuskan tukar menukar lahan dengaan PT BJA dengan total keseluruhan Rp4,5 miliar.
Usai persidangan RY mengaaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Menurutnya, hukuman selama tujuh tahun enam bulan terlalu berat daan tidak sebanding dengan pengakuannya dan penjelasannya selama persidangan berlangsung.
"Saya juga sudah mengembalikan (uang) pada KPK," katanya.
Untuk itu, RY bersamaa pengacaranya akan mempersiapkan nota pembelaan aatau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis depan atau tanggal 13 November 2014.
(kri)