Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi
Kamis, 06 November 2014 - 17:45 WIB

Ribuan Angkot Tak Berizin Tetap Beroperasi
A
A
A
BEKASI - Sebanyak 1.700 dari total 3.200 angkutan perkotaan (angkot) yang beroperasi di Kota Bekasi tidak pernah mengurus perpanjangan izin ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Sopandi Budiman, 1.700 angkot tersebut memang liar dan sulit diatur. Akibatnya, angkot itu menjadi penyumbang kemacetan di wilayah Bekasi. “Mereka tak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” ujarnya kemarin. Seandainya angkot tersebut bisa diatur tentu tidak akan terjadi kemacetan di mana-mana.
Keberadaan angkot liar juga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan tidak 100% terserap. “Retribusinya tidak masuk kas daerah. Seharusnya masuk, nilainya lumayan besar,” ucapnya.
Saat ini pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. “Untuk waktunya belum bisa ditentukan dan dilakukan dadakan,” katanya. Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Edy Setiawan mengaku tidak mengetahui alasan pasti kenapa 1.700 angkot menolak untuk mengurus perpanjangan izin, padahal proses tersebut tidaklah sulit.
“Hari ini ngurus besok sudah jadi,” ujarnya. Selain menertibkan angkutan liar, Dishub Kota Bekasi juga mengimbau pemilik angkutan segera melakukan peremajaan angkot yang sudah berumur 15 tahun ke atas. Pihaknya tidak akan menerima pengurusan uji kir bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai.
Berdasarkan data dari Organda, 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan. “Angkutan ini harus diganti dengan armada baru, semodel, dan sejenis,” ucapnya.
Abdullah m surjaya
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Sopandi Budiman, 1.700 angkot tersebut memang liar dan sulit diatur. Akibatnya, angkot itu menjadi penyumbang kemacetan di wilayah Bekasi. “Mereka tak mendapatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,” ujarnya kemarin. Seandainya angkot tersebut bisa diatur tentu tidak akan terjadi kemacetan di mana-mana.
Keberadaan angkot liar juga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin perusahaan angkutan tidak 100% terserap. “Retribusinya tidak masuk kas daerah. Seharusnya masuk, nilainya lumayan besar,” ucapnya.
Saat ini pihaknya bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bekasi Kota dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi tengah merancang operasi untuk menjaring ribuan angkot liar tersebut. “Untuk waktunya belum bisa ditentukan dan dilakukan dadakan,” katanya. Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Edy Setiawan mengaku tidak mengetahui alasan pasti kenapa 1.700 angkot menolak untuk mengurus perpanjangan izin, padahal proses tersebut tidaklah sulit.
“Hari ini ngurus besok sudah jadi,” ujarnya. Selain menertibkan angkutan liar, Dishub Kota Bekasi juga mengimbau pemilik angkutan segera melakukan peremajaan angkot yang sudah berumur 15 tahun ke atas. Pihaknya tidak akan menerima pengurusan uji kir bila angkutan sudah melebihi ambang batas usia pakai.
Berdasarkan data dari Organda, 500 angkutan umum yang harus segera diremajakan. “Angkutan ini harus diganti dengan armada baru, semodel, dan sejenis,” ucapnya.
Abdullah m surjaya
(ars)