Dasar Hukum 3 Kartu Sakti Jokowi Dipertanyakan

Kamis, 06 November 2014 - 14:56 WIB
Dasar Hukum 3 Kartu Sakti Jokowi Dipertanyakan
Dasar Hukum 3 Kartu Sakti Jokowi Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Sampai kini belum jelas dasar hukum dikeluarkannya tiga jenis kartu sakti versi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketiga kartu itu yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pernyataan ini dikemukakan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, niat baik Jokowi dalam membantu rakyat miskin karena mau naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, memang patut diapresiasi.

"Hal seperti itu sudah dilakukan sejak SBY (mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Namun mengeluarkan suatu kebijakan harus jelas dasar hukumnya. Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung," kata Yusril di akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Kamis (6/11/2014).

Yusril mengungkapkan, kalau mengelola rumah tangga atau warung, apa yang terlintas dalam pikiran bisa langsung diwujudkan dalam tindakan. Namun dalam aplikasi di negara tidak begitu.

"Suatu kebijakan harus ada landasan hukumnya. Kalau belum ada siapkan dulu landasan hukumnya, agar kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan. Kalau kebijakan berkaitan keuangan negara, presiden harus bicara dengan DPR," ucapnya.

"DPR memegang hak anggaran. Karena itu perhatian kesepakatan dengan DPR yang sudah dituangkan dalam UU (Undang-undang) APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara)," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8629 seconds (0.1#10.140)